Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Rekomendasi AP Tunda Tarif Parkir Mulai Senin Depan

Oleh Podiumnews • 15 Januari 2021 • 21:04:43 WITA

DPRD Bali Rekomendasi AP Tunda Tarif Parkir Mulai Senin Depan
Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali telah mengeluarkan rekomendasi terhadap penundaan tarif parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Komisi III DPRD Bali yang membidangi pembangunan dan infrastruktur minta agar rekomendasi tersebut dijalankan oleh PT. Angkasa Pura (AP) paling lambat mulai pekan depan. Sesuai dengan isi rekomendasi, penundaan dilakukan hingga Bulan Juni 2021 mendatang.

“Satu minggulah dari rapat kemarin. Berarti Senin (18/1),” ujar Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, Jumat (15/1).

Menurut dia, pihakny telah mengusulkan penundaan tarif parkir Bandara. Bahkan telah ditetapkan ke dalam Surat Rekomendasi DPRD Bali Nomor 090/315/DPRD yang diteken langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tertanggal 5 Januari 2021.

“(Tetap) penundaan. Karena rekomendasinya penundaan,” katanya.

Selanjutnya, Komisi III DPRD Bali juga meminta kepada PT. AP agar penyesuaian tarif parkir juga harus dikoordinasikan dengan DPRD Bali. Mengingat, saat ini situasinya masih Pandemi Covid-19.

“Yang penting lihat juga poin kedua di rekomendasi itu,” tegasnya.

Mengenai perkembangan penundaan tarif parkir Bandara, Komisi III mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan. Terkecuali informasi terakhir yang diperoleh setelah Dinas Perhubungan Provinsi Bali berkoordinasi langsung dengan AP I selaku operasional Bandara Ngurah Rai pada Senin lalu (11/1).

“Belum ada. Senin akan kami lihat realisasinya seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mempertanyakan kenaikan tarif parkir kendaraan di Bandara Ngurah Rai yang naik per 1 Januari 2021. Hingga akhirnya komisi ini menggelar rapat kerja dengan AP I. Dimana, kenaikan itu berlaku pada kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, roda enam ataupun lebih. Untuk roda dua tarif yang berlaku sebesar Rp 4 ribu pada 12 jam pertama dan Rp 2 ribu untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sedangkan untuk roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10 ribu pada satu jam pertama dan Rp 5 ribu untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya. Lalu untuk kendaraan bermotor roda enam atau lebih tarif yang berlaku sebesar Rp 15 ribu satu jam pertama dan Rp 5 ribu untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya. (RYN/RIS/PDN)