Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Bali Diamankan dengan 1,4 Kilo Ganja

Oleh Podiumnews • 26 Januari 2021 • 20:45:05 WITA

Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Bali Diamankan dengan 1,4 Kilo Ganja
Tersangka bersama barang bukti saat rilis kasus BNNP Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemusik lokal yang sering mangkal di kafe-kafe bernama Rian Paulus Situmorang (27) dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali, usai menerima paketan ekspedisi di rumah kosanya di Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020).

Barang bukti yang diamankan dari pria asal Sumatera Utara itu yakni ganja kering seberat 1,4 kg. 

Menurut Kepala Bidang Berantas BNNP Polda Bali Putu Agus Arjaya, saat rilis Selasa (26/1), tersangka Rian Paulus Situmorang diduga pengedar narkoba jaringan Bali-Medan. Tersangka juga diduga mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar. 

"Kami awalnya menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan dari Medan dengan tujuan Bali yang diduga kuat merupakan narkoba," ujar Arjaya.  

Setelah menerima informasi tersebut, petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan kemana saja tujuan barang haram tersebut. Dimulai setelah paketan sampai di kantor ekspedisi, pada (26/12/2019), paketan tersebut terlihat diambil oleh driver ojek online (ojol). 

Selanjutnya petugas BNNP Bali mengikuti ojol tersebut. "Paketan terlacak singgah ke kosan di Jalan Tukad Batanghari Panjer," beber Arjaya. 

Tak lama paketan tiba, tersangka Rian Paulus Situmorang keluar dari kos dan mengambil paketan tersebut. Saat itulah petugas BNNP Bali melakukan penyergapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 Wita.

"Dihadapan tersangka, kami menggeledah paketan dan mendapati barang bukti ganja kering seberat 1,4 kg ganja yang dikemas dalam 2 kantong plastik," terangnya. 

Arjaya melanjutkan, tersangka Rian Paulus Situmorang berprofesi sebagai pemusik lokal yang sering mangkal di kage kafe di Bali. Hasil interogasi gitaris ini mengaku sebagai pengedar ganja di  Denpasar. 

Dalam pengakuan tersangka, ia mengaku dikendalikan oleh temannya sendiri sesama pemain musik bernama Freddy.

"Ia mengaku dikendalikan temannya namanya Freddy. Kami masih mengejarnya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya. (ISU/RIS/PDN)