Podiumnews.com / Aktual / Politik

Masyarakat Adat Adukan Masalah Pengelolaan Sumber Mata Air di Kintamani ke DRPD

Oleh Podiumnews • 26 Januari 2021 • 20:08:52 WITA

Masyarakat Adat Adukan Masalah Pengelolaan Sumber Mata Air di Kintamani ke DRPD
Masyarakat Adat Adukan Masalah Pengelolaan Sumber Mata Air di Kintamani ke DRPD. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sumber mata air yang terletak dikawasan Hutan di Desa Siakin Kecamatan Kintamani Buleleng dikeluhkan masyarakat Desa Adat Les Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng. Pasalnya, dianggap pemanfaatannya dilakukan secara ilegal alias tidak berijin. Hal ini terungkap saat tokoh masyarakat Desa Adat Les Kecamatan Tejakula Buleleng mengadu ke DPRD Bali, Selasa (26/1).

Kedatangan mereka diterima oleh Komisi III DPRD Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali di Ruang Banmus Lantai III Gedung DPRD Bali. Dari Desa Adat Les Desa Les Kecamatan Tejakula hadir diantaranya,  Perbekel Desa Adat Les, Bendesa Adat Les, Kelian Subak, Tim Hukum Desa Adat Les, serta Koordinator Desa Made Westra.

Perbekel Desa Les Gede Adi Wistra menjelaskan, awalnya air yang mengalir di sungai yang mengarah ke Obyek Wisata Air Terjun di Desa Les debit airnya semakin kecil. Bahkan, air untuk kebutuhan MCK masyarakat sekitar mengalami kesulitan. Pihaknya kemudian melakukan penelusuran ke arah sumber mata air. Ia dikejutkan dengan adanya 22 pipa yang ukurannya 41,5 Dim mengarah ke Desa Bantih Kecamatan Kintamani.

"Mediasi itu pun belum membuahkan hasil, makanya kami mengadu ke sini (DPRD Bali, Red). Hanya saja ini ranahnya adat, saya pemerintah desa ikut memfasilitasi warga kami,” paparnya dihadapan anggota dewan.

Bukan hanya untuk MCK, namun keberlangsungan Subak Les Uma Wangi juga terancam dengan kurangnya sumber air yang diklaim lebih banyak mengalir ke Desa Siakin, Subaya, dan  Batih.

"Untuk bisa saja warga kami buat sumur bor sebagai alternatif, namun bagaimana dengan subak kami?, dan air terjun yang ada?, pasti akan hilang,” akunya.

Koordinator Desa Adat Les Made Westra menambahkan bahwa sumber mata air di Desa Siakin berada ditengah Hutan milik negara. Sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan mengambil langsung ke sumber mata air. Harus melalui rembesan yang mengalir ke sungai. Ada sekitar 21 yang menerima pasokan air dari pipa-pipa tersebut. Dimana, 8 kelompok berada di Desa Les, sisanya di Desa Subaya, Bantih dan Siakin Bangli.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyarankan agar dilakukan normalisasi. Yaitu mengembalikan sumber mata air ke fungsi awalnya.

"Caranya sederhana dengan normalisasi dulu, mengembalikan komposisi awal dan semestinya diterima oleh semua pihak,” terangnya. Komisi III juga menyarankan agar koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida supaya mendapatkan solusi. Pasalnya, sumber mata air tersebut ranah dari BW. (RYN/RIS/PDN)