Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Oknum Pensiunan Guru Lecehkan Murid Diamankan Polisi

Oleh Podiumnews • 31 Januari 2021 • 20:54:44 WITA

Oknum Pensiunan Guru Lecehkan Murid Diamankan Polisi
Tersangka. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – INS kini mendekam di dalam tahanan Polresta Denpasar. Pensiunan Guru yang tinggal di Jalan Letda Made Putra, Denpasar ditangkap karena mengerayangi murid SMP, berinisial AK (13), dirumahnya di Denpasar Selatan, Jumat 6 November 2020 lalu.

Pelecehan seksual yang dilakukan INS terjadi saat pelaku mengajar less privat di rumah korban. Perbuatan melanggar hukum itu terjadi ketika hanya korban dan pelaku belajar matematika di lantai 2 rumah korban.

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, paska kejadian Jumat 6 November 2020 korban menuruti segala kemauan pelaku untuk mengerjakan soal latihan. Namun disela-sela belajar, pelaku diam-diam melancarkan aksinya mengerayangi korban.

Pelajar SMP itu pun berontak dan selalu menepis tangan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun pelaku tampaknya makin beringas.

Tidak hanya mengelus paha, pelaku kelahiran 7 Juni 1954 ini mulai berani memegang payudara korban. Tapi korban tetap menepisnya. Pelajar Kelas 2 ini langsung menyilangkan kedua tangannya untuk menutupi payudaranya.

Merasa tidak nyaman atas kejadian itu, korban meminta ke pelaku agar les dihentikan. Selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya di Denpasar Timur.

"Setelah pelaku pulang, korban masuk kamar mandi dan menanggis menenangkan diri," ungkap Iptu Sukadi yang diterima, Minggu (31/1).

Tidak terima tubuhnya digerayangi, korban menceritakan perihal yang dialami ke ibunya. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Menerima laporan korban pelecehan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar (PPA) menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (27/1/2021).

"Pelaku ditangkap dirumahnya. Dia mengakui perbuatanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," terangnya.

Penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti 1 celana pendeka jeans yang dikenakan korban dan 1 baju kaus. Kemudian 1 jaket parasut warna hitam, 1 celana panjang kain warna hitam dan  baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, yakni melakukan pelecehan seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (SIL/RIS/PDN)