DPRD Bali Dukung Deportasi Wisatawan Asing Tak Taat Prokes
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Penerapan Prokes tersebut berlaku untuk semua masyarakat, tak terkecuali dengan wisatawan asing yang ada di Bali.
Penerapan Prokes ketat guna mencegah penyebaran dan munculnya kluster baru. Mengingat, dari pantauan saat melakukan sidak Masker, masih ada saja wisatawan yang bandel dan melanggar Prokes. Pemerintah secara tegas akan mengambil tindakan berupa sanksi Deportasi.
"Kami di DPRD Bali sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 saat melalukan sidak masker di wilayah Kabupaten Badung terlebih lagi wisatawan yang melanggar, keluar dari villa tanpa mengenakan masker, semua yang melanggar prokes harus ditindak tegas,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta, Selasa (9/2).
Kata dia, apa yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, belakangan kasus positif di Bali terus meningkat. Sejatinya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar guna penanganan Covid-19. Imbasnya, perekonomian Bali mengalami penurunan, bahkan minus.
Untuk itu, kesadaran masyarakat dan semua pihak sangat diperlukan dalam penerapan Prokes.
“Semua masyarakat Bali harus bergerak bersama membantu pemerintah, caranya dengan mentaati prokes dan membantu mengedukasi keluarga sendiri tetap disiplin dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun plus mengkonsumsi vitamin," tutur dia.
Gusti Budiarta menambahkan, di Badung sebagai daerah tujuan wisata dan tempat menginapnya wisatawan asing baik di hotel, villa termasuk rumah-rumah penduduk juga ada ditempati oleh wisatawan asing. Mereka sudah berbulan-bulan tinggal di Bali bahkan kebanyakan dari wisatawan yang ngeyel, tidak memakai masker saat keluar rumah.
"Mereka yang melanggar harus diberikan sanksi, kami setuju di deportase ke negaranya," pungkasnya. (RYN/RIS/PDN)