Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Amankan Pencuri Tanaman Hias di Denpasar

Oleh Podiumnews • 12 Februari 2021 • 18:46:45 WITA

Polisi Amankan Pencuri Tanaman Hias di Denpasar
Petugas menjau lokasi kejadian. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Mencuri bunga hias di pekarangan rumah orang lain, Herlin Irene Puspasari (41) meringkuk di tahanan Polsek Denpasar Barat.

Perempuan bertitel Sekolah Tinggi Teknologi (STT) itu menggasak tanaman hias seharga Rp 1 jutaan milik IAAW (31) seorang Kepala Dusun (Kadus) Ubung Kaja tinggal Jalan Tunggul Ametung No. 42, Denpasar Utara.

Menurut Kasubag Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Herlin Irene Puspasari dibekuk di rumah kosnya di Jalan Cargo, Taman IV, Rabu (10/2/2021). Penangkapan ini seiring perbuatan tersangka mencuri bunga hias di pekarangan rumah korban. Bunga yang dimaksud adalah jenis Bromelia dan jenis Sansi.

Pencurian itu dilakukan tersangka, pada Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. Mengetahui bunga hias miliknya diambil pencuri, korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat, pada Selasa (9/2) sekitar pukul 13.00 wita.

"Korban mengaku mengalami kerugian Rp 1 juta," ujar Iptu Sukadi, Jumat (12/2).

Setelah diselidiki, wajah tersangka Herlin terekam kamera CCTV rumah korban. Tim Opsnal Polsek Denbar yang di pimpin oleh Panit Ops IPTU I Made Sena mengantongi kendaraan yang dipakai terlapor saat beraksi. Kendaraan itu terlacak hingga di daerah Blahbatuh Gianyar.

Setelah mengantongi alamat tersangka tim bergerak mencari dan menangkap Herlin di rumahnya di Jalan Cargo Permai, tanpa perlawanan.

"Tersangka Herlin mengaku menyukai bunga itu dan mengambilnya tanpa seijin korban. Dia dikenakan pasal tipiring," tegas Iptu Sukadi. (SIL/RIS/PDN)