Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kelian Subak Bongkasa Terlibat Kasus Korupsi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 15 Februari 2021 • 18:29:28 WITA

Kelian Subak Bongkasa Terlibat Kasus Korupsi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pekaseh/Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi yakni I Made Subarman (47) dalam sidang Tipikor oleh majelis Hakim PN Denpasar dijatuhui hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugiangan anggaran keuangan negara sebesar Rp.183.164.000.

Subarman dinyatakan sah terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi keuangan negara yang sodara terdakwa ambil sebesar Rp.183.164.000.," kata hakim yang diterima Senin, (15/2).

"Jika dalam satu bulan ini tidak membayar uang tersebut maka aset yang dimiliki akan disita untuk kemudian dilelang dan dijadikan uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda  maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," putus hakim secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH yang sebelumnya menuntut hukuman agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun, menyatakan menerima putusan hakim. Hal senada juga oleh terdakwa yang telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui, terdakwa menjabat selaku Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Pada tahun 2015 sampai dengan 2018 Subak Karang Dalem mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali setiap tahun Rp 50 Juta.

Sehingga dana BKK dari Pemprov Bali Sebesar Rp. 200 Juta, dari Pemkab Badung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 100 Juta.

"Total dana yang dikelola oleh I Made Subarman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dari Pemprov Bali dan dari Pemkab Badung sebanyak Rp. 300.000.000,” kata jaksa dalam dakwaan.

Sesuai Juknis semestinya dana BKK sebanyak Rp 300.000.000 tersebut untuk biaya oprasional subak, pengadaan bibit, dan biaya ngaci (Upacara Piodalan).

“Namun dalam pelaksanaanya hanya Rp. 116.836.000,- yang digunakan sesuai juknis dan sebanyak Rp. 183.164.000 digunakan untuk kepentingan Pribadi I Made Sumarban,” ujarnya.

Sesuai dengan Laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKB Perwakilan Prov. Bali Nomor; SR-69/PW22/5/2020 tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 183.164.000,-. (JRK/RIS/PDN)