Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tilep Uang Perusahaan, Sales Asal Tejakula Ditahan Aparat Polres Mengwi

Oleh Podiumnews • 02 Desember 2018 • 19:49:53 WITA

Tilep Uang Perusahaan, Sales Asal Tejakula Ditahan Aparat Polres Mengwi
Tersangka Made Agus Suarjaya (kedua dari kiri dengan menggunakan baju tahanan) diamankan aparat Polres Mengwi.

MENGWI, PODIUMNEWS.com -Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi membekuk I Made Agus Suarjaya (28), sales PT Sinar Niaga Sejahtera, Kamis (29/11) lalu. Perusahaan distribusi makanan ringan itu melaporkan Suarjaya karena menilep atau tidak menyetorkan uang penagihan sebesar Rp 86.624.718.

Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, I Nyoman Junaedhi (36) ke Polsek Mengwi, 19 Nopember 2018 lalu. Laporan terkait tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP.

Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia melalui Kanitreskrim Iptu Wayan Sujana, tersangka yang tinggal di Br, Kanginan, Desa Tejakula, Tejakula, Buleleng itu dilaporkan karena tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan.

Diterangkannya, penggelapan uang perusahaan itu terjadi rentang waktu 12 Nopember sampai 17 November. Perusahaan menugaskan supir perusahaan, yakni I Made Sutawan Pratama, untuk melakukan pengiriman barang dan mendatangi beberapa toko sesuai nota yang disampaikan.

Setelah barang terkirim, sales I Made Agus Suarjaya kemudian melakukan penagihan ke toko toko tersebut, sesuai surat perintah tugas tagih dari perusahaan. “Namun, tersangka Suarjaya tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan. Sementara dari pihak toko sebenarnya sudah membayar,’ ujar Kapolsek.

Sementara dari catatan perusahaan, tersangka telah menggelapkan uang penagihan di 11 Toko, yakni 2 kali di Toko Manara, Sinar Jaya, Nunas Sari, Sri Bulan, Krisna Sanjaya, Makmur Jaya, Sri Sedana, Jako, Aneka Snack dan terakhir toko Sipulan.

Jumlah keseluruhan uang milik perusahan yang digelapkan yakni 86.624.718. “Setelah kami tangkap Kamis (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolsek. (ISU/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews