Tahanan Kejari Denpasar yang Sempat Kabur Dihukum 9 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Beberapa waktu lalu Juandri Okinda (27) sempat bikin panik pihak Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar. Itu karena ulahnya yang kabur dari isolasi karantina di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta lantaran dinyatakan positif Covid-19.
Pria asal Oku Timur, NTT ini dalam sidang secara online di PN Denpasar, Selasa (16/2) hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diputuskan majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman selama 9 tahun dengan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 2 bulan.
Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH selaku hakim yang memimpin persidangan ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa bersalah mengusai dan bertindak selaku perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ketok palu hakim secara virtual.
Sementara rekannya Sanni Akbar (35) yang bertindak selaku peluncur dikenakan hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 2 bulan penjara. Untuk diketahui, kedua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Komang Swastini,SH selama 13 tahun penjara.
Merunut pada dakwaan, berawal dari ditangkapnya terdakwa Okinda saat melintas di Perum Griya Kencana, Jalan Diponogoro lingkungan Pesanggaran, Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 Wita.
Terdakwa yang sejak awal dibuntuti petugas akhirnya mengakui jika ada beberapa tempat yang sudah ia tempel.
"Saat itu petugas mengamankan 4 paket sabu yang disimpan dalam saku jaket Gojek yang dikenakan oleh terdakwa," sebut Jaksa.
Usai mengambil beberapa titik sabu yang terdakwa tempel, hingga terkumpul ada sembilan paket yang beratnya 1,53 gram netto.
"Terdakwa mengakui jika sahu tersebut milik terdakwa Sanni dan dirinya dieprintahkan untuk menempel," tulis Jaksa dalam dakwaan.
Polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal Sanni di di keluarahan Benoa, Kuta Selatan. Hasil pengembangan nihil barang bukti dan keduanya diglandang ke Polresta Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa (1) Okinda sempat kabur saat masih menjadi tahanan titipan dari Kejari Denpasar. Selanjutnya pria yang tinggal di Pondok Gita Pelangi, Jalan Kampus Unud Jimbaran ini berhasil diamankan seminggu kemudian di Sleman Jongyakarta. (JRK/RIS/PDN)