Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Mantan Napi Kasus Penganiayaan

Oleh Podiumnews • 17 Februari 2021 • 18:56:47 WITA

Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Mantan Napi Kasus Penganiayaan
Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Mantan Napi Kasus Penganiayaan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Marcus Dorian Price asal Texas, Amerika Serikat dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Selasa (16/2/2021). Deportasi ini dilakukan setelah Marcus keluar dari Lapas Kerobokan karena terlibat kasus penganiayaan. 

Marcus sebelumnya telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Bangli karena terlibat kasus penganiayaan dengan vonis 8 bulan penjara.

Setelah keluar dari Lapas Bangli, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, petugas Imigrasi langsung menjemput Marcus dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Selanjutnya, pada Selasa (16/2/2021) siang, Marcus diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

Setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan, Marcus dideportasi pada sekitar pukul 18.30 Wita dengan menggunakan Qatar Airways di nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA. 

Dilanjutkan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB. 

Jamaruli mengatakan Marcus diketahui melanggar keimigrasian dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor: 6 Tahun 2011, tentang Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. 

Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa 

"Namanya masuk daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Jamaruli, Rabu (17/2). (SIL/RIS/PDN)