Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria ini Divonis 11 Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pria 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Ahmad Alifin Hidayat hanya terlihat terdiam saat ketok palu hakim di PN Denpasar hanya mengurangi hukuman setahun dari tuntutan Jaksa Kejari Denpasar.
Hakim Ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH secara virtual menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, terkait kepemilikan barang bukti narkotika yang dikuasai terdakwa berupa sabu berat bersih 51,34 gram dan 15 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan," putusan hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar yang diterima Rabu (17/2).
Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita,SH sebelumnya menuntut 12 tahun penjara menyatakan menerima seperti yang dikatakan juga oleh terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita saat sedang melakukan tempelan. Selanjutnya oleh petugas dari Polresta Denpasar di giring ke alamat tinggalnya.
Dalam kamar kos terdakwa, di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Polisi mendapatkan 15 butir pil ekstasi yang beratnya 6,69 gram netto dan sejumlah paket sabu yang berat tot 51,34 gram netto.
Terdakwa mengaku selama ini hanya mendapat perintah untuk memecah dan melakukan tempelan. Dalam menjalankan tugasnya selama ini, telah menerima upah sebesar Rp.2 juta. (JRK/RIS/PDN)