Podiumnews.com / Aktual / Politik

Revisi UU Pemilu untuk Dorong Reformasi Parpol

Oleh Podiumnews • 25 Februari 2021 • 18:47:14 WITA

Revisi UU Pemilu untuk Dorong Reformasi Parpol
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono (Foto: istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai salah satu poin penting dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah untuk mendorong reformasi partai politik di Indonesia.

"Kami mendorong parpol untuk memperkuat diri. Reformasi parpol itu karena diharapkan partai sebagai lembaga formal dalam ruang demokrasi, harus dijaga dan diperkuat," kata Arfianto dalam diskusi yang diselenggarakan The Indonesian Institute bertajuk "Nasib UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia" secara virtual, Kamis (25/2).

Dia menilai ada dua aspek untuk dilakukan reformasi parpol yaitu formal yang lebih cenderung dilakukan dari eksternal partai dan informal cenderung dari internal parpol.

Menurut dia, aspek formal yaitu dengan membuat aturan yang mengatur partai untuk melakukan reformasi, salah satunya dengan merevisi UU Pemilu.

"Misalnya peraturan pada tahap pendaftaran partai peserta pemilu; tahap nominasi di internal partai untuk calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga presiden; dan tahap kampanye yang menyangkut akuntabilitas dan transparansi pembiayaan," ujarnya.

Anto mengatakan, perlu diatur bagaimana pada tahap pendaftaran partai peserta pemilu agar mudah karena selama ini ketika ingin masuk gelanggang pemilu dihadapkan masalah yang sifatnya administratif.

Menurut dia, perubahan di internal partai misalnya perlu didorong agar partai tetap demokratis dalam hal pencalonan anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden.

"Kami ingin dorong penguatan parpol untuk mereformasi dengan aturan-aturan pemilu. Penting agar partai untuk didorong diperkuat," ujarnya.

Dia menilai sistem kepartaian yang terorganisir oleh oligarki bertolak belakang dengan yang diinginkan peran partai dalam sistem demokrasi.

Menurut dia, parpol harus memberikan ruang partisipasi yang terbuka bagi anggotanya dalam konteks kandidasi karena di Indonesia hal tersebut masih menghadapi permasalahan.

"Dulu aturan afirmasi perempuan, parpol tidak melihat ada gap pencalonan perempuan di legislatif lalu 'dipaksa' kuota 30 persen perempuan dalam UU dan saat ini dijalankan," katanya.

Selain itu Anto menilai urgensi dilakukannya revisi UU Pemilu adalah untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu 2019 yang ditemukan adanya persoalan.

Menurut dia, kejadian banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit akibat pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 harus dievaluasi aturannya, bukan dibiarkan saja.

"Oleh karena itu revisi UU Pemilu untuk tetap memelihara harapan dari pelaksanaan demokrasi, penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, dan pembenahan partai agar terjaga serta tidak dijauhi rakyat," ujarnya.Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda meminta agar program vaksinasi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan harus tuntas sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.

“Kami menilai target Presiden Jokowi untuk membuka sekolah dan mengadakan pembelajaran tatap muka Juli mendatang harus didukung. Dengan demikian ancaman 'loss learning' bagi anak-anak kita bisa diminimalkan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menjelaskan pembelajaran jarak jauh sebagai alternatif pola belajar selama pandemi COVID-19 banyak dikeluhkan siswa, guru, maupun orang tua siswa.

Berbagai kendala mulai dari keterbatasan kuota, minimnya gawai hingga tidak meratanya akses internet membuat proses pembelajaran jarak jauh tidak berjalan maksimal. Akibatnya, banyak peserta didik yang tidak mendapatkan kompetensi sesuai dengan tingkatannya.

“Harus diakui pembelajaran tatap muka saat ini masih merupakan metode terbaik di Indonesia. Oleh karena itu kami mendukung pembukaan sekolah di awal tahun ajaran baru nanti,” katanya.

Ia memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memulai proses vaksinasi kepada 5 juta tenaga pendidik di Tanah Air.

Menurut dia hal ini akan menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah.

“Dengan vaksinasi para guru maka mereka mempunyai imunitas untuk meminimalkan penularan COVID-19 kepada anak didik mereka. Dengan demikian saat ini tinggal mengatur bagaimana protokol kesehatan bagi anak didik agar proses belajar mengajar bisa berlangsung aman,” kata dia.

Beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain pembatasan jumlah siswa dalam kelas, adanya "thermogun", wastafel, dan penyanitasi . Selain itu juga harus dijaga kebersihan dan kedisiplinan dalam menjaga jarak saat waktu istirahat.

“Nantinya sekolah harus mengatur jam sekolah dalam sistem rotasi sehingga tidak terjadi kerumunan. Bahkan jika perlu untuk tahap awal sekolah tidak menerapkan jam pelajaran secara penuh, tetapi bertahap sesuai dengan kondisi pandemi di Tanah Air. Namun yang penting sekolah tatap muka bisa dilakukan terlebih dahulu meski bertahap pelaksanaannya,” demikian Syaiful Huda. (ANT/DEV/PDN)