Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bawa Pil Koplo ke Rumah Makan, Pria Ini Dihukum 14 Bulan

Oleh Podiumnews • 25 Februari 2021 • 19:59:22 WITA

 Bawa Pil Koplo ke Rumah Makan, Pria Ini Dihukum 14 Bulan
Ilustrasi pil koplo. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terdakwa bernama Sasono, dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Oleh Hakim Kony Hartanto,SH.MH melalui sidang virtual di PN Denpasar, secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Sasono telah melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp5 juta rupiah subsider 1 bulan penjara," putus hakim yang diterima Kamis (25/2).

Mendengar putusan tersebut, Pria berumur 36 tahun ini langsung menyatakan menerima. Sementara Nyoman Wira Yoga,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara, mengatakan pikir-pikir.

Ditangkapnya pria asal Jawa Timur ini agak sedikit menggelitik. Pasalnya saat itu sedang asik menikmati gudapan makan siang di rumah makan Cianjur, Jalan Cok Agung Tresna Renon Denpasar, 16 November 2020.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar yang menggandeng pihak Polda Bali, sejak awal sudah menguntit terdakwa langsung menyergap tanpa ampun.

"Petugas saat itu menemukan dua botol pelastik dalam tas terdakwa. Dari dua botol itu berisi total sebanyak 1.978 tablet pil koplo," singkat Jaksa. (JRK/RIS/PDN)