Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pasutri Kompak Curi Motor Ini Diamankan Polisi

Oleh Podiumnews • 03 Maret 2021 • 19:35:19 WITA

Pasutri Kompak Curi Motor Ini Diamankan Polisi
Pasutri tersangka pencurian motor saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dua kali masuk lapas dalam kasus pencurian, tidak membuat I Made Ariana (32) jera. Bahkan, pria yang tinggal di Banjar Jangkahan Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan ini mengajak istrinya, Ni Putu Sekaradi (27) untuk mencuri motor di Vila Bali 1 di Jalan Dalem Warung Br Tiying Tutul Desa Pererenan Mengwi Badung, Jumat (25/12/2020) lalu.

Menurut Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, pihaknya menangkap pasutri pencuri motor setelah menerima laporan dari korbannya, Samsu Akiya yang tinggal di Lingkingan Jaba Pura, Padang Sambian Kelod, Denpasar.

Pemilik motor asal Malang ini telah melaporkan motornya NMAX hilang di Vila Bali 1 di Jalan Dalem Warung Br Tiying Tutul Desa Pererenan Mengwi Badung, Jumat (25/12/2020) lalu.

Saksi korban menjelaskan, motor tersebut awalnya disewa oleh tamunya bernama Abhinay Peddisetty dan dibawa ke Vila Bali 1 yang terletak di Jalan Dalem Warung Br Tiying Rutul Badung, Sabtu (19/12/2020) lalu.

Setelah digunakan untuk jalan jalan, pada 24 Desember 2020, motor warna hitam itu dimasukkan ke garase dalam keadaan terkunci stang. Namun keesokan harinya, 25 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 Wita saat tamunya akan menggunakan motor ternyata sudah tidak ada di dalam garase.

"Motor korban dicuri dengan menggunakan anak kunci palsu," beber AKP Putu Diah, Rabu (3/3).

Atas laporan korbannya, anggota buser Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mendapat informasi ada seorang perempuan berbadan tinggi besar yang mengambil motor tersebut.

Selanjutnya, tim bergerak mencari keberadaan Ni Luh Putu Listyawati dan akhirnya menangkap dirumahnya di Selemadeg Timur Tabanan, Selasa (2/3/2021).

Dari pengakuannya, Ni Luh Putu Listyawati mengaku disuruh oleh tersangka Ni Putu Sekaradi yang tinggal di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan. Selanjutnya, tim bergerak cepat mengamankan Ni Putu Sekaradi di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, ibu rumah tangga ini mengaku merencanakan pencurian motor bersama suaminya, tersangka I Made Ariana. Keduanya merencanakan pencurian tersebut dengan berbagi tugas. Made Ariana menyiapkan anak kunci palsu, sedangkan istrinya Ni Putu Listyawati menyuruh temannya untuk mengambil motor di TKP.

Guna menghilangkan jejak, Made Ariana menggantikan nomor plat motor NMAX dari nomor DK 2XXX GAZ menjadi DK 5874 GAC.

"Pelaku juga memalsukan STNK curian yang diperoleh secara on-line dan diprint di tempat foto kopi," ungkap AKP Putu Diah.

Keduanya juga merencanakan akan menjual motor secara online dan uang hasil penjualan digunakan untuk menebus mobil Avanza yang digadai di wilayah Renon. "Motor curian akan dijual secara online di wilayah Mahendradatta Denpasar," tegasnya.

Kapolsek menguraikan, tersangka Made Ariana merupakan residivis kasus pencurian HP dan pada Tahun 2016 di vonis 4 bulan penjara. Bahkan residivis curanmor ini pernah ditangkap Polres Tabanan pada tahun 2017 dan divonis 1 Tahun 8 Bulan penjara. (SIL/RIS/PDN)