Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Terdakwa Bapak Setubuhi Anak Kandung Berkelit Hanya Masukkan Jari ke Kelamin

Oleh Podiumnews • 09 Maret 2021 • 18:36:44 WITA

Terdakwa Bapak Setubuhi Anak Kandung Berkelit Hanya Masukkan Jari ke Kelamin
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus seorang bapak yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, masih jadi perhatian khusus Pengadilan Negeri Denpasar. Bagaimana tidak, kesucian anak kandungnya yang berumur 8 tahun harus terenggut dan mengalami psikis yang mendalam.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (9/3) dikatakan Kadek Adi Supriadi,SH selaku Kasi Intel Kejari Denpasar menyebutkan jika terdakwa mengakui apa yang diceritakan oleh anaknya. Hanya saja masih membantah jika memasukkan kelaminnya, apalagi disebut memperkosa anak kandungnya sendiri.

Terdakwa mengakui hanya memasukkan jarinya saja ke kelamin Anaknya. Terdakwa membantah telah melakukan persetubuhan.

"Pengakuan terdakwa ada yang dibantah dan ada yang diakuinya. Sidang masih tertutup," sebut Supriadi usai gelar sidang tertutup melalui sidang online.

Dalam sidang itu, Ni Wayan Swastini,SH sempat menanyakan kepada terdakwa soal bantahan tidak membuka celana dari korban anak kandungnya itu.

"Bagaimana terdakwa melakukan kalau tidak membuka celana. Terdakwa tau hasil visumnya? Ada luka robekan pada kelamin anak anda, itu sudah jelas. Paham," tegas Jaksa.

Sebagaimana diberitakan bahwa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH menyebutkan bahwa perbuatan bejat bapak asal Bangli ini baru terungkap kisaran bulan Mei 2019.

Dimana saat itu ibu kandung korban melihat anaknya yang masih belia terlihat murung dan ketakutan. Tidak hanya itu, saat buang air kecil selalu menangis.

Setelah didesak, menceritakan jika korban telah disetubuhi ayahnya. Bahkan itu dilakukan lebih dari sekali. Dirinya takut menceritakan karena ancaman dari ayahnya (terdakwa).

Dalam dakwaan tertulis jika awal aksi bejat ayahnya itu dilakukan saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya.

"Saat istri lahiran, terdakwa dan korban bersama adik korban menemani di rumah sakit," tulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke kos di wilayah Jalan Tukad Batanghari, Renon. Setibanya di kos, korban dan adiknya tiduran dan terdakwa menonton Film dewasa.

Entah apa yang merasupi otak terdakwa, langsung menarik putrinya dan memperkosanya. Korban mengaku tidak dapat berbuat banyak saat ayah melakukan aksi bejatnya itu, karena takut. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengancam putrinya yang sudah disetubuhinya  untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Perbuatan terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama, dan  Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2)  UU yang sama dalam dakwaan kedua. Ancaman terhadap hukuman ini maksimal 15 tahun penjara. (JRK/RIS/PDN)