Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Sampaikan Raperda Inisiatif

Oleh Podiumnews • 29 Maret 2021 • 18:40:48 WITA

DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Sampaikan Raperda Inisiatif
DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Sampaikan Raperda Inisiatif. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali menggelar Sidang Paripurna secara Virtual yang dihadiri oleh Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD, Senin (29/3).

Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom. Perlu diketahui, Sidang Paripurna tersebut merupakan sidang pertama DPRD Bali ditahun 2021 ini.

Adapun agenda sidang paripurna adalah  Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali tahun 2020 dan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya saat menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menjelaskan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Menurut dia,  Retribusi Daerah  merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial  selain pajak daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka memberikan pelayanan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan  masyarakat. 

Salah satu jenis Retribusi Daerah yaitu Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

“Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” pungkasnya. (RYN/RIS/PDN)