Hanya Sepekan, Polres Badung Tangkap 9 Tersangka Narkoba
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Satresnarkoba Polres Badung betul-betul serius dan gencar memberantas penyalahgunanaan narkoba di wilayah hukumnya.
Terbukti, hanya dalam sepekan, dari Kamis (3/1) hingga Jumat (11/1), pasukan Satresnarkoba Polres Badung yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariady, berhasil menangkap 9 pelaku penyalahguna narkoba dengan identitas, seorang warga Jepang, pelajar, sekuriti hingga Disc Jockey (DJ) dan penggangguran.
“Dari 9 pelaku, enam di antaranya pengedar narkoba dan selebihnya pengguna,” tegas Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, saat rilis, Selasa (15/1).
AKBP Yudith menerangkan, selain mengamankan para tersangka narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti dari mulai sabu sabu, ekstasi dan ganja kering.
“Total barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 17,33 gram, 9 butir ekstasi dan 4,20 gram ganja kering,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penangkapan sembilan tersangka, ada salah seorang warga asing yakni Jepang, berinisial TNK (56) yang ditangkap karena kepemilikan sabu sabu.
“Dia ini musisi dan ditangkap di hotel karena mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Selain itu, kata AKBP Yudith, pihaknya juga menangkap pelajar sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Pelajar tersebut diduga sudah menggunakan narkoba sejak setahun lalu. “Saat ini pelajar sudah kami amankan dan diperiksa,” tegasnya.
AKBP Yudith menghimbau kepada masyarakat, dalam tangkapan ini polisi tidak pandang bulu, baik di bawah umur, maupun yang sudah berusia senja akan ditindak tegas.
“Jangan sekali-kali mencoba dengan narkoba,” pintanya.
Sementara 9 tersangka yang ditangkap dalam sepekan yakni I Putu Sukayasa (22), seorang DJ dengan barang bukti (bb) 1 paket sabu seberat 0,35 gram. Tersangka I Kadek Ardika (31) security, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,46 gram.
Tersangka Rina Novianti (40) dengan barang bukti 4 butir ekstasi. Tersangka Ida Bagus Darsana (40) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,55 gram. Tersangka I Ketut Gede Berata (45), sekuriti dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,33 gram.
Tersangka Boby Surya, residivis dengan bb 1 paket sabu seberat 0,60 gram.
Tersangka Ni Made Mega Antari (18) dengan 1 paket sabu seberat 0,33 gram dan 4 butir ekstasi. Tersangka Kadek H (16) pelajar dengan 9 paket sabu seberat 5,71 gram dan 2 butir ekstasi. Terakhir, TNK (56) warganegara Jepang dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 9,33 gram dan 5 butir ekstasi dan 1 paket ganja kering seberat 4,20 gram. (ENI/PDN)