Podiumnews.com / Aktual / Politik

Gubernur Bali Tanggapi Raperda Inisiatif Dewan Tentang Retribusi Jasa Usaha

Oleh Podiumnews • 08 April 2021 • 18:27:31 WITA

Gubernur Bali Tanggapi Raperda Inisiatif Dewan Tentang Retribusi Jasa Usaha
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat membacakan Pendapat Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Kamis (8/4). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Kamis (8/4).

Sama seperti sebelumnya, Sidang Paripurna kali ini berlangsung secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati. Meski demikian, beberapa peserta sidang yang hadir secara offline. Diantaranya, Ketua Fraksi, Ketua Komisi.

Pendapat Gubernur Bali yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Gubernur Bali mengapresiasi inisiatif Dewan yang menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Rapenda inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, kesejahteraan dan kebahagiaan sekala dan niskala krama Bali dapat terwujud sesuai visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Secara substansif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” paparnya.

Untuk menyempurnakan aspek substansi Raperda Inisiatif tersebut Gubernur Bali memberi sejumlah masukan. Yaitu, perlu ditinjau tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali. Untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia. Serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal, serta pembuatan ekstrak bahan alam, yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya peningkatan PAD.

Gubernur Bali juga memberi masukan bahwa perlu ditinjau kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi.

Sedangkan terakhir, Gubernur Bali meminta agar struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 

Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (RYN/RIS/PDN)