Antisipasi Polemik PPDB, DPRD Bali Gelar Rapat dengan Disdikpora Provinsi
DENPASR, PODIUMNEWS.com - Sering munculnya polemik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jelang Tahun Ajaran Baru menjadi perhatian serius DPRD Bali. Untuk mengantisipasi persoalan serupa terulang kembali pada tahun ini, DPRD Bali menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, pada Selasa (6/4) di Denpasar.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan, masih banyak masyarakat belum mengetahui sistem PPDB yang berlaku selama ini. Padahal, pemerintah telah membuat berbagai peraturan dalam proses PPDB tersebtu.
“PPDB ini sudah dibuatkan Pergub sesuai Permendiknas dan sedang diverifikasi di Mendagri. Kita harus memahami pelaksanaan PPDB, terlebih sudah ada aturan dan ditindaklanjuti dengan Pergub,” jelasnya.
Pihaknya pun mendorong agar lembaga legislatif di masing-masing kabupaten/kota, khususnya pada Komisi IV DPRD untuk melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah yang ada di wilayahnya. Ini dilakukan agar memastikan semua peserta didik yang memasuki jenjang pendidikan tersebut mendapatkan sekolah.
Menurut data yang diterimanya, jumlah siswa yang akan lulus dari SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK diperkirakan berjumlah 41 ribu orang. Sedangkan, jumlah daya tampung SMA/SMK negeri hanya berjumlah 20 ribu kursi.
Sehingga, pihaknya mendorong agar Disdikpora Bali melakukan koordinasi hal tersebut dengan kabupaten/kota. Mengingat banyak orang tua murid yang lebih melanjutkan pendidikan anaknya ke SMA/SMK negeri.
“Untuk SMA dan SMK ada di provinsi aturan sudah jelas. Yang akan lulus dari SMP 61 ribu lebih, daya tampung SMA negeri dan SMK 41 ribu. Dipastikan 20 ribu tidak akan ditampung SMA maupun SMK negeri, namun sekolah swasta yang menampung ini. Sehingga tidak terjadi ribut-ribut, untuk itu Kadis Pendidikan agar menyampaikan dan koordinasi ke kabupaten/kota,” tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya memberikan solusi agar beberapa sekolah SMA maupun SMK yang baru guna menambah rombel.
Dengan demikian daya tampung sekolah negeri pun akan dapat disiasati dengan baik.
“Rombel seperti laporan dari Kadis Pendidikan tadi dikatakan sudah disiapkan di beberapa kabupaten/kota,” tegasnya
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional atau UN 2021 lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.
SE yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.
SE Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SM
Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.
Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.
Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah. (RYN/ISU/PDN)