Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Setubuhi Pelajar SMP, Petani Asal Busungbiu Diciduk Polisi

Oleh Podiumnews • 06 Februari 2019 • 10:03:24 WITA

Setubuhi Pelajar SMP,  Petani Asal Busungbiu Diciduk Polisi
Tersangak Komang LAJ

TABANAN, PODIUMNEWS.com - Akibat membawa kabur anak di bawah umur, seorang petani asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, Komang LAJ (33) diciduk polisi.

Bahkan pelaku sempat beberapa kali menyetubuhi korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan, pelaku Komang LAJ (33) di tangkap di rumah orang tuanya di Banjar Munduk Temu Kaja, Desa Munduk Temu Pupuan, Tabanan, Minggu (3/2/2019).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan orang tua korban N (16) warga Desa Bantiran, Pupuan, pada Minggu (3/2/2019).

"Dalam laporan ke Polsek Pupuan tersebut, orang tua korban melaporan anak gadisnya telah hilang meninggalkan rumah tanpa izin,” kata AKP Decky, Selasa (5/2/2019).

Dikatakan setelah melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (3/2) sekitar pukul 18.00 Wita, Kepala Dusun Seleksek mendapat informasi dari Kepala Dusun Munduk Temu Kaja bahwa ada seorang anak gadis berada di rumah salah satu warga Komang LAJ.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar korban ada di rumah keluarga pelaku. Lantasbpelaku pun diamankan ke Polsek Pupuan.

Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan dari korban dan pelaku, diketahui bahwa korban pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 20.00 Wita dijemput pelaku dan kemudian diajak ke rumahnya. Di rumah pelaku, korban pun diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Decky menjelaskan, modus operandinya, pelaku membujuk korban yang masih masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dengan motif suka sama suka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ISU/PDN

Podiumnews
Journalist

Podiumnews