Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Di Gianyar Tersangka Jambret Mengaku Disiksa Polisi, Kemaluannya Ditetesi Plastik yang Dibakar

Oleh Podiumnews • 14 Agustus 2017 • 13:35:16 WITA

Di Gianyar Tersangka Jambret Mengaku Disiksa Polisi, Kemaluannya Ditetesi Plastik yang Dibakar
ILUSTRASI

DENPASAR - Perbuatan tak menusiawi diduga dilakukan oknum anggota Reskrim Polres Gianyar terhadap seorang pemuda yang ditetapkan tersangka kasus jambret, bernama Sigit Hidayat Jati (35). Tersangka dianiaya hingga kemaluannya ditetesi plastik yang dibakar.       

Pihak keluarga Sigit melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bidang Propam Polda Bali, Senin (14/8).

“Pihak keluarga tidak terima dengan perlakukan sadis yang dilakukan oknum anggota Reskrim Polres Gianyar hanya untuk sebuah pengakuan melakukan jambret tanpa bukti permulaan yang cukup,” ujar M. Muhyiddin Syamsuddin (43) mewakili keluarga sekaligus pelapor ke Bidang Propam Polda Bali.          

Penyiksaan itu terungkap setelah Muhyiddin Syamsuddin besuk Sigit ke tahanan Polres Gianyar, Kamis (10/8). Sigit mengeluh sakit di sekujur tubuhnya akibat disiksa polisi.

“Dia bilang disiksa polisi dan saya langsung kaget,”ungkapnya.    

Muhyiddin diperlihatkan luka lecet di dada akibat pukulan benda tumpul dan tendangan. Parahnya lagi ada luka bakar di kemaluan akibat terkena tetesan plastik (suntikan sapi) yang dibakar.

“Selama disiksa, mata Sigit ditutup dan kedua tangan diborgol serta ditelanjangi,”bebernya.  

Penangkapan Sigit dilakukan, Sabtu (5/8) sekitar pukul 05.00 di kosnya Jalan Mekar II, Kepaon, Denpasar. Beberapa jam sebelum itu, polisi menerima laporan jambret kalung menimpa seorang perempuan di kawasan Gianyar.  Dalam rekaman CCTV, pelaku mengendarai vespa hitam.

“Kebetulan Sigit juga membawa vespa hitam dan ini dipakai pedoman oleh polisi tanpa mengetahui nomor plat kendaraan pelaku,”ujarnya.

Selain itu, delapan anggota Reskrim Polres Gianyar yang menjemput Sigit di kosnya tidak membawa surat perintah penangkapan. Bahkan, saat itu polisi yang melakukan penangkapan juga sempat melakukan pemukulan.

“Saudara saya disiksa agar mengakui penjambretan di 17 TKP. Karena saking tidak tahan dengan rasa sakit, akhirnya dengan terpaksa mengaku dua TKP.  Jadi, penetapan tersangka ini tanpa didukung bukti permulaan yang cukup,”tegasnya.    

Udin mengakui bahwa Sigit memang pernah melakukan pencurian dan itupun 10 tahun lalu.   

‎"Kalau memang Sigit terlibat tindak pidana seperti yang dituduhkan, silahkan di proses sesuai hukum. Tapi jangan sewenang-wenang sampai melakukan penyiksaan. Pihak keluarga tidak terima dengan perlakukan sadis oknum polisi itu dan akan menuntut termasuk menempuh pra peradilan,” bebernya.  

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja  mengatakan bahwa pihak Propam sedang mendalami laporan ini. “Laporannya baru masuk dan masih didalami,” tegasnya. (KP-TIM)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews