Baru Bebas dari Lapas, Nyolong HP, Maling Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Belum lama merasakan udara bebas setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Sirajuddin (36), seorang maling kambuhan harus kembali ditangkap aparat polisi.
Pasalnya pria kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kembali berulah melakukan aksi pencurian. Bahkan petugas Satreskrim Polres Badung terpaksa menembak kakinya akibat berusaha melawan dan melarikan diri saat dikawal polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, kasus pencurian ini dilaporkan korbannya, Puti Premayana Dhama Kusuma (24).
Korban adalah pemilik Depot Budiasih di Jalan Tegal Permai, Kerobokan, Kuta Utara, yang melaporkan HP miliknya dicuri saat makan di warung. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Badung, 18 Januari 2019 lalu.
Dari hasil penyelidikan, perwira asal Kediri Tabanan itu mengungkapkan, HP korban ternyata sudah dijual di salah satu situs online dengan alamat Lombok, NTB. Setelah ditelusuri, akhirnya tempat tinggal tersangka terlacak yakni di seputaran Glogor Carik, Denpasar.
Tim Satreskrim Polres Badung kemudian menangkap tersangka di rumah kosnya, Kamis (6/2) sekitar pukul 02.00 dini hari. Namun ia berusaha melawan dan kabur, dan polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.
Dalam aksinya tersangka mengaku sudah 6 kali mencuri. "Tersangka mengaku melakukan aksinya di 6 TKP di wilayah Denpasar dan Badung. Modus tersangka pura-pura belanja dan mengambil barang korban berupa HP saat ada kesempatan," beber Pramasetia.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari LP kerobokan. Barang hasil curian dijual melalui online. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasarkan di wilayah Lombok. (ISU/PDN)