Wakapolresta Tegaskan Kasus Pemukulan di Kebo Iwa Tak Terkait Unsur Politik
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Peristiwa kekerasan yang dilakukan AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang (34) terhadap Wayan Nurata (45) di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (9/2) pagi, dinyatakan tak ada kaitan dengan unsur politik. Murni akibat latar belakang ketersinggungan pelaku dengan korban.
Meski begitu, Gung Balang yang diduga anggota salah satu Ormas itu mendapat pengawalan ekstra ketat dari jajaran Tim Resmob Polresta Denpasar. Bahkan polisi memborgol tangan dan kedua kaki oknum anggota salah satu ormas di Bali tersebut.
Dalam rilis yang berlangsung, Senin (11/2), Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Gung Balang berlatar-belakang ketersinggungan.
Tiga bulan lalu, Wayan Nurata (korban) yang tinggal di Jalan Kebo Iwo Utara di Banjar Pagutan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar) membantu tetangganya menurunkan bendera partai yang terpasang di depan rumah tetangganya.
Pada saat diturunkan, korban membantu melipat bendera tersebut dan dilihat oleh tersangka. Sehingga Gung Balang tidak terima karena pada awalnya dia yang memasang bendera tapi malah dicabut. “Tersangka marah dan mengancam korban,” ujar AKBP Artana di Denpasar, Senin (11/2).
Rasa benci dan sakit hati terhadap korban terus terpendam dalam diri tersangka Gung Balang. Nah, kebetulan pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 10.30 WITA, keduanya berpapasan mengendarai sepeda motor.
Melihat korban mengendarai motor, tersangka berbadan besar dan tegap itu sontak emosi dan langsung mengejar.
Ia pun sengaja mengambil haluan kendaraan korban, lalu menabrak motor dari samping. Akibatnya sepeda motor korban terjatuh. Pada saat itulah tersangka turun dan menghajar wajah korban berkali kali.
Aksi kekerasan ini sempat diviralkan pengemudi mobil yang melintas dipinggiran Jalan Kebo Iwo Utara Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denbar.
Akibat pemukulan tersebut, Wayan Nurata mengalami luka memar di wajah dan leher. Bahkan, sampai detik ini korban yang bekerja buruh bangunan itu tidak bisa mengunyah makanan karena rahangnya terasa sakit.
Tidak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Denbar sekitar pukul 16.00 WITA.
Menariknya, pada saat korban melapor, tersangka Gung Balang (34) tiba-tiba saja datang ke Polsek Denbar untuk melapor balik korban. Tersangka berdalih dipukul duluan oleh korban.
Namun Tim Resmob Polresta Denpasar yang mengusut kasus tersebut menangkap tersangka dan mengiringnya ke Mapolresta Denpasar.
AKBP Artana mengatakan tidak ada unsur politik dalam kasus tersebut dan murni dilakukan tersangka sendiri. “Tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP ancaman 2,8 tahun penjara dan dia sudah kami tahan,” terangnya. (ISU/PDN)