Edarkan Tembakau Gorilla, Pasangan Nikah Siri Diringkus Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sepasang suami istri (pasutri) Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat, Rabu (6/2) malam
Saat digeledah di rumah kosnya, polisi berhasil menyita 193 paket tembakau gorilla seberat 448,92 gram. Barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli secara online dan diambil di jasa ekspedisi JNE.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto mengungkapkan, pasutri yang menikah siri itu sudah lama dicurigai anggota Satnarkoba Polresta Denpasar karena sering bertransaksi narkoba.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi kemudian mengerebek kamar kos pasutri tersebut di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, pada pukul 21.30 Wita. Di kamar kos, tersangka Firman asal Banyuwangi Jawa Timur dan Yuniar asal Lombok ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan kamar kos ditemukan barang bukti 193 paket tembakau gorilla seberat 448,92 gram,” ungkapnya.
Hasil interogasi, pasutri itu mengaku sudah mengedarkan tembakau gorilla sejak setahun lalu. Barang bukti tersebut merupakan yang kelima kalinya dipasok tersangka dari seorang bandar narkoba di Jakarta.
Tersangka Firman mengakui tembakau gorilla itu dibeli seharga Rp 13 juta.
Pembelian dilakukan secara online dan diambil di tempat jasa ekspedisi JNE.
“Suaminya bertugas mengambil pesanan, sedangkan istrinya yang paket-paketin dengan plastik klip,” terang mantan Kapolres Badung ini.
Untuk per paketnya, tersangka Firman mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000. Jadi, total barang bukti yang dijual tersangka senilai Rp 40 juta dengan keuntungan Rp 27 juta rupiah.
“Tangkapan ini berhasil menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda dari bahaya laten narkoba,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini. (ISU/PDN)