Jawaban Perbekel ‘Belepotan’, Ketika Kajari Denpasar Tanya Anggaran dan Peruntukan Dana Desa
DENPASAR, podiumnews - Kejaksaan menggelar sosialisasi Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tentang Dana Desa. Kegiatan ini serentak dilaksanakan di Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Kamis (24/8/2017).
Untuk di Kejari Denpasar, acara sosialisasi terasa spesial karena dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Jaya Kesuma, SH, M.Hum, didampingi Ketua TP4D Kejati Bali yang juga Asintel Eri Satriana, serta Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri.
Ada yang menarik dari kegiatan sosialisasi yang dihadiri perbekel se-kota Denpasar dan perbel se-Kabupaten Badung ini. Ketika Kajari menanyakan jumlah anggaran yang diterima dan menanyakan secara spesifik prirotas peruntukan Dana Desa, ternyata jawaban para Perbekel ‘belepotan’ alias banyak yang belum sepenuhnya paham.
Kondisi ini pun sangat disayangkan, mengingat bila perbekel tidak tahu jumlah dana dan prioritas peruntukkannnya, maka bagaimana bisa mereka menggunakan dana desa tersebut dengan baik.
“Jangan sampai perbekel justru dana yang diterima tidak tahu, kan ini aneh. Kalau dana desa sendiri tidak tahu, bagaimana bisa menggunakannya dengan baik. Itu bisa mengarah pada indikasi penyimpangan,” tegas Erna.
Sementara itu dalam kesempatannya, Kajati Bali menjelaskan pada tahun anggaran 2017 ini, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa untuk Bali dengan total Rp. 537 miliar lebih. Tentu ini bukanlah angka yang kecil. Itulah sebabnya, Kejaksaan merasa bertanggung jawab untuk mengedukasi Kepala Desa dan perangkatnya.
Edukasi yang diberikan terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. "Sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana," jelas Kajati Bali.
Ditambahkannya, kejaksaan telah membentuk TP4 dan TP4D, sejak 2015. Inilah instrumen kejaksaan yang gunanya untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum. TP4 yang dikelola oleh Bidang Intelijen, mestinya dapat dimanfaatkan stakeholder pemerintah.
Ia mengajak Kepala Desa sungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini. Ke depan, lanjutnya, Kades dapat memanfaatkan peran TP4D untuk membangun kemandirian desa. Ini sesuai dengan salah satu nawacita Presiden dan Wakil Presiden yakni, memperkuat daerah dan desa serta menolak negara lemah.
Upaya pencegahan atau tindakan preventif, lanjutnya, sesungguhnya adalah langkah yang tepat untuk mengawal dana desa. Sebab sejatinya, dana desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dijelaskan pula, sistem penggunaan dana desa yang begitu besar adalah swakelola. Jika ini benar-benar dilaksanakan dengan baik, maka masyarakat sendiri yang akan sejahtera. Sebab pengelolaannya harus melibatkan masyarakat dan tidak bisa kontraktif.
"Kalau ini jalan, manfaatnya luar biasa. Kesejahteraan masyarakat meningkat," tandasnya. Belum lagi, jika sebagian dimaksimalkan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa yang dapat menyedot tenaga kerja. (KP-TIM)