Podiumnews.com / Aktual / Politik

Kariyasa Dorong RUU PKS Segera Dibahas dan Disahkan

Oleh Podiumnews • 14 Juli 2021 • 22:34:39 WITA

Kariyasa Dorong RUU PKS Segera Dibahas dan Disahkan
Kariyasa Adnyana

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sedang melalui proses pembahasan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), Selasa (13/7). 

Anggota Baleg DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana menyampaikan pentingnya keberadaan UU PK-S nantinya karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak mendapat penyelesaian hukum yang jelas. 

"Selama ini ada kekosongan Hukum terhadap kekerasan seksual, malahan kekerasan seksual tidak hanya pada orang dewasa melainkan pada anak - anak. Sebagai contoh di Bali beberapa waktu yang lalu ada kasus dugaan pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi terhadap beberapa mahasiswa, sampai sekarang tidak selesai secara hukum," ucapnya. 

Kariyasa juga menegaskan, angka kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah pada angka yang mengkhawatirkan. 

"Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan Indonesia dalam kurun waktu 12 Tahun, kasus kekerasan Perempuan meningkat 792 persen atau hampir 800 persen, di tahun 2019 terjadi 431.471 kasus. Ini belum termasuk kekerasan seksual pada anak dan pada laki-laki," ujarnya. 

"Dari data tersebut harusnya membuat kita tidak tutup mata dan tutup telinga, sehingga RUU PK-S harus segera dibahas dan disahkan," ujar politisi senior PDI Perjuangan asal Buleleng ini. (COK/ISU/PDN)