Sektor Kuliner di Buleleng Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
SINGARAJA, PODIUMNEWS.com - Meski mulai Rabu (21/7) ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berubah menjadi PPKM Level 3, dibarengi pula dengan perubahan sejumlah aturan yang sedikit lebih longgar, namun masyarakat Buleleng diminta tetap taat protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7) di Singaraja.
Menurutnya Suwarmawan, salah satunya perubahan aturan itu menyangkut jam operasional sektor usaha kuliner yang sebelumnya diberikan buka hanya sampai pukul 20.00 WITA, kini diperbolehkan hingga pukul 21.00 WITA.
Perubahan aturan ini, kata dia, mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 11/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Meski begitu, ketentuan bagi pelaku usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pemesanan untuk dibawa pulang masih tetap berlaku.
“Untuk saat ini layanan makan di tempat belum bisa dilakukan, namun layanan take away atau bawa pulang bisa diberikan kepada pembeli,” terangnya.
Selanjutnya, ia berharap masyarakat Buleleng memaklumi dan taat mematuhi PPKM Level 3 ini. Sebab ketentuan ini dibuat demi melindungi masyarakat dengan menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas dan kerumunan.
“Masyarakat juga kami minta untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. (ISU/PDN)