Meninggal Dunia, KPU Tabanan Coret Caleg Partai Golkar dari DCT
TABANAN, PODOIMNEWS.com - KPU Tabanan memutuskan mencoret nama Calon Legislatif (Caleg)Partai Golkar I Putu Joni Winadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Tabanan. Dicoretnya I Putu Joni Winadi dari DCT sudah berdasarkan pleno yang digelar KPU Tabanan.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Sabtu (23/2)mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno Jumat (22/2) kemarin.
Rapat pleno tersebut digelar menindaklanjuti surat dari DPD Partai Golkar Tabanan Nomor B-03/Golkarda/Tbn/II/2019 tertanggal 16 Pebruari 2019 tentang pemberitahuan Caleg Partai Golkar Dapil 3 Nomor Urut 2 atas nama I Putu Joni Winadi telah meninggal dunia.
“Berdasarkan surat itulah maka kami gelar rapat pleno dan memutuskan untuk mencoret nama I Putu Joni Winadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Tabanan di daerah pemilihan 3 yakni Kecamatan Penebel-Baturiti,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi. Dijelaskanya pencoretan itu juga berdasarkan UU Nomor 7 Tahun2017 dan SK KPU Nomor 961/PL.91.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 dan Surat KPU Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penandatangan DCT maka KPU mencoret I Putu Joni Winadi dari DCT Partai Golkar untuk Dapil 3 Kecamatan Penebel dan Baturiti.
Dalam DCT Partai Golkar DPRD Kabupaten, I Putu Joni Winadi menempati Nomor Urut 2 di Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Penebel Baturiti. Ia meninggal dunia karena sakit (ISU/PDN)