Podiumnews.com / Aktual / Edukasi

BPIP: Mata Ajar Pancasila Harga Mati untuk Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal

Oleh Podiumnews • 05 Agustus 2021 • 20:58:27 WITA

BPIP: Mata Ajar Pancasila Harga Mati untuk Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal
(Foto: Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus konsisten mendorong mata ajar Pancasila diterapkan pada jenjang pendidikan formal nonformal dan informal. Karena menurut pelaksana tugas Sekretaris Utama BPIP Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum perlu segera ada penguatan untuk mata ajar Pancasila, karena sejak era reformasi wacana untuk menghilangkan mata ajar Pancasila sangat kuat.

“Kesimpulannya bagi kami, siapapun prakarsa untuk Perpres tentang Mata Ajar Pancasila yang terpenting Mata Ajar Pancasila segera diterapkan pada jenjang Pendidikan Formal Nonformal dan Informal”, ucapnya saat mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian Lembaga secara daring Rabu, (5/8).

Dari hasil kajian peraturan perundang-undangan tentang Sisdiknas, Ia bahkan merekomendasikan untuk nama Mata Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diganti namanya dengan Pembinaan dan Pendidikan Pancasila. Karena menurutnya nama Pembinaan dan Pendidikan Pancasila secara menyeluruh sudah mengakomodir mata ajar PPKn baik dari aspek substansi materi dan regulasi.

“Saya sekali lagi merekomendasikan judulnya Pembinaan dan Pendidikan Pancasila, menggantikan apakah itu PPKn, apakah itu kewarganegaraan, apakah itu budi pekerti, apapun yang pernah disebut. Karena apa, karena kalau sudah menyebut Pancasila sudah memayungi baik dari regulasinya baik substansinya lebih luas”, tegasnya.

Meskipun demikian ia berharap Kementerian Hukum dan Ham sebagai prakarsa untuk izin Rancangan Peraturan Presiden tentang mata ajar Pancasila Pembinaan dan Pendidikan Pancasila. Lantaran Kemenkumham memiliki wewenang dalam bidang politik maupun hukum.

“Tadi disampaikan kenapa harus Kemenkumham sebagai pemrakarsa karena ada 2 alasan, kemenkumham menyangkut dengan bidang politik maupun hukum”, jelasnya.

Dalam rapat koordinasi pertama ini, pada dasarnya Kementerian dan Lembaga lain sudah menyetujui dengan adanya penerapan mata ajar Pancasila di jenjang pendidikan formal, nonformal dan informal dan penentuan pemrakarsa. Meskipun demikian ada sebagian yang akan melakukan diskusi lanjutan dengan pimpinannya masing-masing.

“Ia ini kita rapat koordinasi pertama yang diinisiasi Sekretariat Negara, kemudian selanjutnya kami tentu akan melakukan rapat koordinasi lagi.”, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto menegaskan izin prakarsa yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Ham sudah jelas dasar hukumnya salah satunya Perpres Nomor 87 pasa 1 terkait dengan prakarsa.

“Oleh karena itu Bapak Menteri mengajukan Rancangan Perpres tentang pendidikan Pancasila ini prakarsanya harus melalui Kemenkumham”, ujarnya.

Ia juga menegaskan BPIP merupakan lembaga khusus, yang membutuhkan aturan lex specialis meskipun bersinggungan dengan sektor pendidikan sesuai dengan Perpres BPIP dalam pasal 3, BPIP punya kewenangan menyusun pendidikan dan pelatihan Pancasila.

“Bahwa BPIP ini merupakan suatu lembaga khusus sehingga disini membutuhkan aturan lex specialis, walaupun bersinggungan dengan sektor pendidikan dan ini linier dengan mata ajar Pendidikan Pancasila”, jelasnya.  (COK/RIS/PDN)