Rapat Paripurna, Dewan Apresiasi Opini WTP Delapan Kali Berturut Pemprov Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Bali mengapresiasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut Pemrov Bali dari BPK RI. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (28/7) di Denpasar.
“Memperoleh Opini WTP adalah salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah khusunya terkait pengelolaan keuangan daerah. Tujuan besarnya tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera dan mendapatkan pelayanan prima di berbagai bidang. Karena sebesar-besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,’’ kata Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Kusuma Putra.
Diakui Kusuma Putra, meski Opini WTP tak menjamin pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah bebas penyimpangan, namun Opini WTP adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan wajar, transparan dan akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, ia menyoroti penurunan realisasi APBD 2020 yang mencapai 13,95% dibandingkan tahun 2019. Padahal dalam tahun terakhir realiasi APBD Provinsi Bali meningkat rata-rata 7,82% tiap tahunnya.
“Tentu saja kondisi ini disebabkan dampak negatif dari pandemi Covid-19,” sebutnnya.
Sementara menyankut Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan dengan 1.191 rekomendasi yang merupakan rekapitulasi temuan sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%). Kusuma Putra juga menyampaikan terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi.
‘’Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini enam puluh hari,’’ tandas Kusuma Putra.
Hadir pula Wakil Ketua I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati, , Wakil Gubernur Tjokorda Artha Ardana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra beserta jajaran. (RYN/ISU/PDN)