Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Gelar Rapat Paripura Agenda Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Oleh Podiumnews • 28 Juni 2021 • 22:51:49 WITA

DPRD Bali Gelar Rapat Paripura Agenda Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
(Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali Menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2021 dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (28/6).

Rapat paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si. didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry dan Tjok. Putra Sukawati dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, ketua komisi dan fraksi, Sekda Provinsi Bali dan jajarannya, kepala OPD Provinsi Bali dan anggota DPRD Bali yang hadir 28 orang secara langsung dan virtual.

Adi Wiryatama dalam pengantarnya menyatakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali tentang Raperda Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2020 merupakan kewajiban konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya sesuai ketentuan, disebutkan pula bahwa persetujuan bersama pada raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini oleh DPRD paling lambat 1 bulan terhitung sejak raperda ini diterima.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2020 menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terus memberikan dorongan serta melakukan pengawasan secara efektif sehingga pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bali 2020 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK RI yang sudah diterima pada Rapat Paripurna Dewan Senin, 24 Mei 2021.

‘’Saya harap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian sebagai prestasi administratif normatif. Tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas profesionalisme dan transparansi Pemprov Bali. Sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,’’ ucap Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Selanjutnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap Rapenda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 secara umum terdiri dari laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtizar sumber alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerinah Provinsi Bali dengan rincian pendapatan daerah tahun anggaran 2020 ditargetkan Rp 6,09 triliun lebih sampai TA 2020 terealisasi Rp 5,71 triliun lebih atau sekitar 93,85 persen. ‘’Astungkara cukup baik,’’ ujar Gubernur.

Sedangkan, belanja dan transfer TA 2020 dianggarkan Rp 6,92 triliun sampai akhir tahun 2020 terealisasi Rp 6,35 triliun lebih atau sekitar 91,82 persen. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan TA 2020 direncanakan Rp 831,81 milyar lebih sampai akhir tahun 2020 terealissi Rp 832,63 milyar atau 100,10 persen. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan TA 2020 sebesar Rp 192,85 milyar lebih.

Gubernur Koster juga menyampaikan laporan saldo anggaran lebih sebesar Rp 831,81 milyar, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 831,86 milyar, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnnya Rp 48,07 juta dan saldo anggaran lebih akhir tahun sebesar Rp 192,85 milyar.

Neraca Pemerintah Provinsi Bali menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban dan ikuitas yang dimiliki Pemprov Bali pada akhir TA 2020 per 31 Desember 2020 yakni aset yang dimiliki Rp 10,51 triliun lebih, kewajiban sebesar Rp 160,01 milyar lebih dan ikuitas dana sebesar Rp 10,35 triliun lebih.

Selama TA 2020 kegiatan operasional keuangan Pemprov Bali yakni pendapatan LO sebesar Rp 5,16 triliun lebih, beban sebesar Rp 5,73 triliun, defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp 571,14 milyar. Defisit dari kegiatan non-operasional sebesar Rp 571,14 milyar, defisit dari kegiatan non-operasional sebesar Rp 21,78 milyar dan beban luar biasa sebesar Rp 21,30 milyar rupiah.

Dari perhitungan terhadap komponen laporan operasional tersebut diperoleh difisit operasional sebesar Rp 592,95 milyar. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan khas dan setara kas selama 2020 sebagai berikut. Saldo kas awal Rp 831,81 milyar, arus kas dari aktivitas operasi sebesar -183, 30 milyar rupiah. Arus kas dari aktivitas investasi minus sebesar 456,48 milyar. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 774,03 juta dan saldo kas akhir per 31 Desember sebesar Rp 192,885 milyar.

Sedangkan laporan perubahan ikuitas selama periode 2020, ikuitas awal sebesar Rp 10,71 triliun, defisit laporan operasional sebesar Rp 592,95 milyar, dampak komulatif sebesar Rp 236,07 milyar dan ekuitas akhir sebesar Rp 10,35 triliun lebih.

‘’Saya berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan segera dapat ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,’’ kata Gubernur.

Dipaparkan, ketepatan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban merupakan salah satu indikator di dalam tata kelola pemerintah khususnya di bidang keuangan terkait APBD. Jika keputusan pada tahapan APBD tepat waktu, realisasi bagus, pertanggungjawabannya bagus, pengesahan APBD tepat waktu, maka kita bisa dapat penghargaan dana insentif daerah.

‘’Oleh karena itu kami mohon bapak pimpinan dewan kiranya laporan pertanggungjawaban ini bisa diselesaikan lebih cepat sehingga menjadi pertimbangan juga pemerintah pusat memberikan insentif Pemda Bali yang selama ini setiap tahun kita menerima dari APBN sebagai penghargaan proses penetapan APBD dan juga pertanggungjawaban APBD yang juga tepat waktu,’’ pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, pimpinan dewan langsung menggelar rapat usai rapat paripurna ke-15 tersebut. (RYN/RIS/PDN)