Podiumnews.com / Aktual / Politik

Rapat Paripurna Perubahan APBD Badung 2021, Belanja Dirancang 2,5 Triliun Lebih

Oleh Podiumnews • 26 Agustus 2021 • 18:56:05 WITA

Rapat Paripurna Perubahan APBD Badung 2021, Belanja Dirancang 2,5 Triliun Lebih
Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa saat memimpin rapat paripurna secara virtual terkait lima pembahasan Ranperda.(Foto: Istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Kamis (26/8), kembali melaksanakan rapat paripurna sebelum pengesahan lima Ranperda pada ,Senin (30/8/2021) mendatang.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa,S.H.

Ada lima pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Badung  Tahun Anggaran 2021.

Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten badung  Tahun Anggaran  2021. Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Bali tentang Ranperda RPJMD Semesta  Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026. Perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun  anggaran 2021. Pembentukan Pokja DPRD  tentang  Sistem Informasi Fasilitasi Kinerja Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten Badung.

Wayan Suyasa usai memimpin rapat mengatakan, ada lima bahasan dalam rapat internal DPRD Badung ini untuk menyelaraskan pengesahan ranperda yang akan dilaksankan hari Senin mendatang.

“Pembahasan yang sangat penting adalah pembahasan KUPA-PPAS yakni pendapatan yang awalnya ditarget 3,8 triliun lebih, kini menjadi 2,9 triliun lebih. Termasuk belanja dari 3,2 triliun lebih menjadi 2,5 triliun lebih. melihat situasi dan kondisi saat ini, jadi kita semua sudah sepakat akan rancangan tersebut,” ujarnya, Kamis (26/8).

Terkait pembahasan ranperda dari 14 Ranperda mulai dari APBD induk hingga perubahan tahun 2021, menurut Suyasa, untuk Perda tata ruang di hilangkan pembahasannya.

“Ada empat Ranperda di hapus  karena ada aturan baru yakni undang-undang cipta kerja  yang mengharuskan Perda RDTR itu didasari atas peraturan bupati, setelah dikoordinasikan ke kementerian pusat maupun ke gubernur dan terakhir diselesaikan dengan peraturan bupati. Maka dari 14 Ranperda yang dirancang kini hanya 10 Ranperda yang akan disahkan,” paparnya.

Terkait evaluasi gubernur terhadap RAPBD Perubahan tahun 2021, Politisi Golkar asal Desa Penarungan ini juga mengatakan, hal tersebut sudah dievaluasi oleh pihak Provinsi, pihaknya hanya menetapkan serta menyepakatinya.

“Semua sudah dievaluasi oleh gubernur dan kita tinggal melakukan penetapan saja Ranperda Perubahan APBD 2021 ini,” terangnya. (EDY/RIS/PDN)