PDIP se-Bali Laporkan Penyebar Hoax Megawati Meninggal ke Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali secara serentak mendatangi Polda Bali dan Polres di Kabupaten/Kota masing-masing untuk melaporkan penyebar hoax terkait Megawati Soekarnoputri, Selasa (14/9) pagi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Hj. Megawati Soekarnoputri itu oleh sejumlah akun media sosial serta website dikabarkan meninggal dunia dan sebelumnya sempat dirawat di sebuah rumah sakit.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PDIP Bali, Made Supartha menjelaskan, kasus yang terjadi merupakan salah satu tindak pidana, dan termasuk dalam kejahatan yang terselubung yang tidak lepas dari kepentingan dari lawan politik dari PDIP, yang secara sengaja menyebarluaskan berita bohong.
“Jadi laporan ini dilakukan serentak diseluruh DPD PDIP yang ada di seluruh Indonesia, agar kedepannya diharapkan pihak Kepolisian bisa mengungkap langsung aktor-aktor yang terlibat pada kasus penyebaran hoax Ketua Umun kami. Jelas Ibu Ketum kita, Megawati Soekarno Putri dalam keadaan sehat walafiat, masih bisa bicara, masih bisa mengurusi urusan internal partai dan negara, kok tega dibilang meninggal,” ungkapnya.
Made Suparta juga menyebut jika berkas-berkas laporan sudah diterima langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan akan ditindak lanjuti ke depannya.
Diketahui, Bahwa pada tanggal 09 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik _genocid.anon3 diduga secara tidak bertanggung jawab telah mengunduh berita yang diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri.
Diantaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya “Foto Ibu Megawati Soekarnoputri”.
Tidak hanya itu penyebaran berita yang diduga bohong (Hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 0857273xxxxx dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 0857941xxxxx dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 0821298xxxxx dalam Whatsapp Group Bela Islam.
Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 09 September 2021 dengan judul konten “Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP” kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan masuk ICU” kemudian secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa.
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten “TURUT BERDUKA CITA TELAH MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”.
“Perbuatan yang dilakukan oleh akun- akun tersebut diatas jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di seluruh Indonsia dan khususnya di Provinsi Bali yang mana memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput,” jelas Made Supatha.
Selain itu, menurutnya seluruh kader PDI Perjuangan juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan akun-akun tersebut yang telah menyampaikan berita/informasi bohong (Hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan.
“Apabila perbuatan-perbuatan seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatir hal ini kedepan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan terjadinya kasus-kasus serupa yang lebih pelik,” tuturnya.
Akun medsos, website dan pemilik nomor penyebar berita dilaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (ISU/PDN)