Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sidang Kasus 'Rumbing', Saksi Tak Ada Sebut Nengah Alit Terlibat

Oleh Podiumnews • 29 September 2021 • 21:28:48 WITA

Sidang Kasus 'Rumbing', Saksi Tak Ada Sebut Nengah Alit Terlibat
Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Ngurah SH (kiri) dan I Made Sugianta SH saat persidangan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hiasan kepala kerbau makepung atau 'rumbing' menyeret mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana Bali, Nengah Alit, MPd ditetapkan sebagai terdakwa menjadi menarik. 

Pasalnya dalam fakta persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Herianti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 28 September 2021 disebut-sebut tidak ada saksi mengatakan Nengah Alit mengarah terlibat. 

"Persidangan kemarin pihak jaksa menghadirkan 6 (enam) saksi. 2 (dua) orang Bapeda, 1 (satu) orang ULP (Unit Layanan Pengadaan), 1(satu) staf input data, serta Komanditer dan Direktur CV Cahaya Putra Dewata. Jadi kesimpulan dari sidang kemarin, tidak ada satu pun keterangan para saksi menjelaskan terdakwa terlibat. Karena kita tegaskan, apa bentuk-bentuk keterlibatan terdakwa dalam persoalan pengadaan. Semua tidak ada," ungkap Gede Ngurah, S.H selaku Kuasa Hukum terdakwa kepada wartawan, Rabu (29/9).

Pengacara Gede Ngurah, S.H menjelaskan, persidangan satu minggu sebelumnya juga sama. Ketika menghadirkan 3 (tiga) saksi. Baik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Putu Gede Arianto, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Gede Sudarsana dan Pejabat Pengadaan Barang Komang Ayu Swandewi, juga dikatakan tidak ada menunjukan keterlibatan terdakwa.

"Fakta-fakta yang kita miliki, kita sampaikan kepada para saksi. Tidak ada satu lembar surat pun dapat dipakai bukti yang dapat mengantarkan Nengah Alit menjadi terdakwa. Semua mengarah ke Kuasa Pengguna Anggaran yakni almarhum Sutardi dimana merangkap sebagai PPK," pungkasnya.

Lanjut Gede Ngurah menyampaikan hal menarik dalam persidangan, adanya pemalsuan tanda tangan dalam pengadaan. Komanditer CV Cahaya Putra Dewata, Ni Kade Wardani notabene adalah ibu dari Ignasius Yosanda Nono memalsukan tanda tangan anaknya sendiri selaku Direktur CV. Cahaya Putra Dewata.

"Tanda tangan direktur ini dipalsu oleh Ni Kade Wardani selaku Komanditer (CV Cahaya Putra Dewata-red) terungkap dalam persidangan. Di sana terlihat. Dan semua dokumen disiapkan oleh PPTK. Jadi ibu nya (Komanditer) tinggal teken memalsukan tanda tangan direktur yang notabene kebetulan anaknya di sana," sebutnya.

Untuk diketahui dalam berita sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana, Bali, Nengah Alit ditahan Kejaksaan Negeri Negara-Jembrana. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan hiasan kepala pacuan kerbau makepung atau 'rumbing'.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Unit Tipikor Polres Jembrana, lalu tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, di Negara, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (23/6/2021) yang lalu seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp200 juta lebih, karena dari dana Rp300 juta yang seharusnya untuk pengadaan rumbing baru, namun hanya digunakan perbaikan rumbing.

"Dari pemeriksaan BPKP, perbaikan rumbing tersebut hanya menghabiskan Rp12 juta, sementara anggaran yang dikeluarkan Rp300 juta. Akibat modus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih," ungkapnya.

Selain Nengah Alit, penyidik juga menetapkan satu orang lagi berinisial IKA sebagai tersangka dan menahannya. Dalam perkara ini, IKA bertindak sebagai penghubung untuk pengadaan rumbing tahun 2018.

Diatmika mengatakan, kasus kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan rapid antigen, sebelum dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo," tuturnya.

Dana pengadaan rumbing untuk makepung yang merupakan kesenian atraksi khas Kabupaten Jembrana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU) Bantuan Keuangan Pajak Hotel Restoran Kabupaten Badung 2018. (ISU/PDN)