Diciduk Polisi, Pelaku Aksi Bom Molotov Mengaku Bermotif Dendam Pribadi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku aksi teror bom molotov yang mengakibatkan dua unit motor di rumah Putu Sunartawan (53) di Jalan Irawan nomor 1, Banjar Liligundi Ubung Kaja, Denpasar Utara, hangus terbajar.
Polisi menangkap pelakunya yakni I Made Murdana alias Jerug (46) saat bersembunyi di rumah kosnya di Mengwi, Sabtu (16/3). Mantan anggota ormas ini mengaku meneror dan melempari rumah korban dengan molotov berlatar-belakang dendam pribadi.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan menjelaskan, setelah menyelidiki aksi teror molotov di rumah Putu Sunartawan, pihaknya mencurigai tersangka Jerug pelakunya. Pasalnya, mantan anggota ormas ini dulunya pernah menusuk korban.
Setelah berhasil melacak identitas pelaku teror, Tim Resmob Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk tersangka Jerug di rumah kosnya di Desa Baha, Mengwi, Badung, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pelaku teror kami tangkap di rumah kosnya di Mengwi,” terang Kombes Ruddi, Minggu (17/3).
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka Jerug mengakui perbuatannya. Pria yang bekerja sebagai koordinator pengiriman barang di wilayah Jalan Kargo, Denpasar Barat itu mengaku kesal dan sakit hati dengan Putu Sunartawan yang telah menjebloskannya ke penjara pada September 2018 lalu.
"Antara tersangka dan korban dulu ada persoalan pribadi. Sehingga tersangka menusuk korban dengan pisau,” ujar mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.
Kasus penusukan itu dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Barat. setelah ditangkap, Jerug kemudian menjalani persidangan dan di vonis 4,5 bulan penjara.
Rupanya, sekeluar dari Lapas Kerobokan, tersangka Jerug masih menyimpan dendam terhadap korban.
Aksi nekat kembali dilakukannya di rumah di jalan Irawan nomor 1 Banjar Liligundi Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (14/3) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Menurut tersangka Jerug, ia baru saja datang dari bermain judi ceki di Jalan Cargo, Denpasar. Dalam perjalanan muncul niat tersangka membakar rumah korban.
Selanjutnya, tersangka menyiapkan alat-alat yang dipakai yakni molotov. Ia membeli premium menggunakan botol plastik di pinggir jalan. Setelah itu dia mempersiapkan dua botol (plastik dan kaca) yang ujungnya dipasang sumbu.
Tersangka Jerug kemudian mengendarai sepeda motor Honda Scoopy abu–abu DK 712 UG menuju rumah korban. Tiba di depan pagar rumah korban, tersangka menyalakan sumbu di botol kaca, lalu melemparnya ke arah dua unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
"Lemparan pertama api mati. tersangka menyalakan lagi sumbu di botol plasik dan melemparkan ke tempat semula. Setelah api menyala besar, Jerug meninggalkan TKP," beber Kombes Ruddi.
Akibat perbuatannya, tersangka Jerug dijerat Pasal 187 ayat (1), tentang melakukan tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran dan ledakan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. "Motif ini murni dendam dan tidak ada hubungan menjelang Pemilu,” tandas Kombes Ruddi. (ISU/PDN)