Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Penyederhanaan Birokrasi, Koster: Semua Pejabat Dapat Tempat

Oleh Podiumnews • 03 Januari 2022 • 20:31:27 WITA

Penyederhanaan Birokrasi, Koster: Semua Pejabat Dapat Tempat
Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (3/1). (Foto: isu/pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi Bali Kembali melakukan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai dampak transformasi Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (3/1).

menurut Gubernur, transformasi dan perampingan birokrasi tentunya akan mengurangi ketersediaan jumlah jabatan, sehingga perlu dilaksanakan penataan ulang penempatan pejabat sesuai kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja.

“Oleh karena itu, Saya telah menginstruksikan kepada Bapak Sekda untuk melakukan langkah – langkah strategis, agar transformasi birokrasi dan perampingan OPD tidak menimbulkan kerugian terhadap para pejabat, dan memastikan seluruh pejabat mendapat tempat atau posisi jabatan,” ungkap Gubernur Koster.

Sejak dilantik 2018 lalu, pasangan Koster dan Cok Ace mengaku telah melakukan penyederhaan birokrasi tahap I melalui perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah dari awalnya 49 OPD pada tahun 2018, menjadi 41 OPD. Kemudian, pada tahun 2021, kembali melakukan perampingan tahap II dari 41 OPD awal menjadi 38 OPD.

“Kebijakan penyelenggaraan birokrasi di Pemprov Bali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, karena Provinsi Bali adalah Provinsi pertama yang melakukan transformasi birokrasi. Di daerah lain banyak penambahan OPD, kalau di Bali satu – satunya yang mengurangi,” kata Koster.

Pada pelantikan kali ini, mutasi dilakukan dengan pergeseran antar jabatan yang setara, dan tidak ada promosi dari jabatan yang lebih rendah, terhadap 113 pejabat, yang terdiri dari 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 63 Pejabat Administrator (Eselon III), serta 44 Pejabat Pengawas (Eselon IV).             

“Jadi walaupun Pemprov Bali progresif dalam transformasi dan perampingan birokrasi, Kami tetap menjalankannya dengan cara – cara manusiawi , tidak menonjobkan orang, pengisiannya menunggu yang bersangkutan pensiun. Jadi semua sudah Saya perhitungkan,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Pemprov Bali, dikatakan Gubernur Koster telah berhasil melaksanakan transformasi Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional, yang membuat Provinsi Bali menjadi Provinsi pertama yang melaksanakan program nasional itu.

Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mengurangi hirarki dalam proses pengambilan keputusan, sehingga birokrasi bisa bekerja lebih cepat, dan fokus pada hasil yang terukur.

“Saya yakin, dengan kerjasama yang baik dan dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas, seluruh tugas akan dapat kita laksanakan dengan baik, sebagai prasyarat terwujudnya Bali Era Baru,” pungkasnya.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 813/04-C/HK/2021. Sedangkan pengangkatan Jabatan Administrator berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 971/04-/HK/2021, serta Jabatan Pengawas berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 972/04-C/HK/2021. (ISU/PDN)