Datangi Perum DAMRI Soal PHK Sepihak Sopir dan Kernet, Parta: Astungkara Kembali Bekerja
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta bersama belasan sopir dan kernet terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendatangi kantor Perum DAMRI Cabang Denpasar, Rabu (26/1) pagi.
Kedatangan Parta bertujuan mendampingi belasan sopir dan kernet yang di PHK sepihak oleh Perum DAMRI untuk meminta kembali hak-haknya serta keberlangsungan nasib mereka.
“Hasil pertemuan tadi dikantor Perum DAMRI Denpasar dengan GM DAMRI Rizky Adya dan Komang Ari Bagian Keuangan dan SDM, Astungkara diterima kerja kembali yaitu mulai tanggal 1 Februari, dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan,” ungkap Parta.
Meski demikian, Parta menyebut ada beberapa hal yang belum selesai dan dapat diputuskan langsung. Yaitu terkait pekerja tersebut akankah kembali bekerja dibawah naungan langsung Perum DAMRI atau outsourcing.
“Hal hal yang belum selesai, karena kewenangan ada di tingkat Direksi di Jakarta, maka dari itu akan saya bawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di Jakarta,” kata Parta.
Diketahui, belasan orang sopir dan kernet Perum DAMRI Denpasar yang pada Jumat (21/1/2022) mengadu ke Rumah Aspirasi. Mereka datang untuk mengadukan persoalan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perum DAMRI kepada anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta.
Para sopir dan kernet yang dikoordinir oleh Komang Merta itu mengadu ada sejumlah 13 orang yang terkena PHK secara sepihak pada tanggal 31 Desember 2021 lalu. Yang menjadi aneh, menurut pengaduannya, pada tanggal 1 Januari 2022 Perum DAMRI Denpasar sudah merekrut tenaga kerja baru lain. (RIS/PDN)