Podiumnews.com / Aktual / Politik

Soal Minyak Goreng, Parta: Pemerintah Harus Jamin Konsumen Dapatkan Harga HET

Oleh Podiumnews • 31 Januari 2022 • 20:28:45 WITA

Soal Minyak Goreng, Parta: Pemerintah Harus Jamin Konsumen Dapatkan Harga HET
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. (Foto: ris/pdn)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah memastikan suplay minyak goreng hingga pada lapisan pengecer paling bawah, pada warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja.

“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Nyoman Parta dalam keterangan tertulisnya usai Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan, di Senayan, Jakarta, Senin (31/1) yang membahas tentang stabilitas harga minyak goreng dan komoditas strategis lainnya.

Sesuai dengan Permendag No 6 tahun 2022, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng menggunakan ketentuan HET. Dimana HET untuk minyak curah RP. 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000.

Terkait kebutuhan minyak goreng nasional di tahun 2022 sebanyak 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter. Politisi Paratai PDIP itu meminta pengusaha besar produsen minyak goreng memberikan porsi lebih untuk konsumsi masyarakat.

“Produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 % dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional," kata Parta.

Lebih lanjut, menurut Parta, berkaitan dengan konsistensi penerapan Permendag No. 6 tahun 2022, Ia menilai pemerintah harus memberikan pengawasan yang ketat dari hulu, tengah dan hilir.

“Hulu, memastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional,” ujar legislator asal Desa Guwang, Gianyar itu.

Sementara di lini tengah, ia meminta pemerintah memastikan distributor dan suplayer mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan paling bawah. Yaitu pengecer paling bawah, pasar tradisional, toko kelontong dan toko ritel lokal sesuai dengan jumlah kebutuhan dan tepat waktu.

“Hilir, memastikan komsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” tutup Parta. (RIS/PDN)