Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pria yang Sempat Mengamuk Bawa Pedang di Batanta Ditangkap Polisi

Oleh Podiumnews • 27 Maret 2019 • 19:35:10 WITA

Pria yang Sempat Mengamuk Bawa Pedang di Batanta Ditangkap Polisi
Tersangka Wayan Tinggal (mengenakan baju tahanan warna orange) diamankan petugas kepolisian Polsek Denbar beserta barang bukti berupa pedang dengan panjang 60 cm.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pria yang sempat mengamuk dengan mengacung-acungkan pedang di jembatan Jalan Bantantan, Denpasar Barat (Denbar) pada Selasa (26/3) siang, dibekuk jajaran Polsek Denbar.

Pria yang kemudia diketahui bernama Nyoman Tinggal (44) itu ditangjap di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denbar. Polisi menjerat pria pemabuk ini dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Menurut Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, mengamuknya pemuda tersebut sempat viral di media sosial. Pihaknya langsung menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar sekitar pukul 14.30 Wita, ada seorang pemuda mengamuk membawa sebilah pedang dan mengacung-acungkannya kepada pengguna jalan yang akan melintas.

“Setelah kami selidiki, pelaku kami tangkap dirumahnya di Jalan Pulau Batanta Gang VI, Denbar,” kata Kapolsek.

Polisi kemudian mencari senjata tajam jenis pedang sepanjang 60 cm yang dibuang tersangka di sungai sebelah utara dekat TKP. Setelh dilakukan pencaharian, pedang itu ditemukan di dalam air.

“Dia buang pedang itu ke sungai dan berhasil kami temukan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelum mengamuk dirinya sempat mabuk-mabukkan di seputaran TKP. Setelah mabuk, tersangka tidak bisa mengontrol diri dan mengambil pedang dari rumahnya.

Selanjutnya keluar dalam keadaan sempoyongan sambil memutar-mutar pedangnya menuju jembatan Jalan Batanta, Denbar.

Melihat ada orang mabuk membawa pedang, warga dan pengguna jalan ketakutan hingga akhirnya memutar haluan.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, polisi menjerat Nyoman Tinggal dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya.

Diberitakan, mengamuknya Nyoman Tinggal sempat diviralkan pengguna jalan yang ketakutan melintas di jembatan Batanta, Denbar, Selasa (26/3) sekitar pukul 14.30 Wita.

Tersangka dalam keadaan mabuk mengacung-acungkan pedang di tangannya sehingga pengguna kendaraan tidak bisa melintas. Selanjutnya, tersangka diamankan warga setempat dan dibawa ke rumahnya. (ENI/PDN)