Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Perdana Tahun 2022

Oleh Podiumnews • 08 Februari 2022 • 19:32:42 WITA

DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Perdana Tahun 2022
Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung secara virtual. (Foto: ryn/pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sidang Paripurna DPRD Bali Masa Persidangan I tahun 2022 akhirnya digelar. Kali ini, agenda perdana yakni penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. 

Sidang Paripurna yang digelar pada Pukul 10.00 wita tersebut hanya dihadiri Pimpinan Dewan, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Wakil Gubernur Bali, dan Sekda Provinsi Bali.

Penjelasan Penyampaian Gubernur Bali terhadap penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dijelaskan bahwa jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp5.861.769.658,00.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658,00.

Selain itu, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00an PT. Penjaminan Kredit Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00. 

"Sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebesar Rp644.912.000.000 dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135.000.000.000," ujarnya.

Oleh karenanya, terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. (RYN/PDN)