Tanggapan Fraksi DPRD Bali Soal Raperda Penyertaan Modal
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna pada Hari Senin (14/2) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Mengingat, tingkat kasus positif Covid-19 di Bali masih tinggi, Sidang Paripurna DPRD Bali digelar secara virtual. Dimana, yang hadir secara langsung hanya Pimpinan Dewan, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Ketua Komisi, dan Ketua Fraksi.
Dari Fraksi NasDem Hanura PSI yang dibacakan oleh Dr. Somvir, Pemprov Bali di dorong agar memperkuat menagemen soliditas dan mampu menghadirkan berbagai terobosan. Mengingat, saat ini kondisi perekonomian Bali yang cukup berat ditengah Pandemi Covid-19 ini.
“Contoh nyata adalah keberhasilan Bank BJB Jawa Barat yang akan Non Performing Loan (NPL) dibawah 2 persen. Bank BUMD milik Pemprov Jawa Barat dan Banten ini terus melakukan agresif dan inovasi ke berbagai daerah, termasuk Bali. Walhasil, laba Bank BJB tiga kali lipat dari Bank BPD Bali. Pertumbuhannya juga dua digit dibandingkan Bank BPD yang hanya satu digit,” katanya.
PU Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, pihaknya menyampaikan saran dan masukan kepada Gubernur Bali agar memperjuangkan dan mensupervisi kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat pada Lembaga Keuangan seperti Bank Pemerintah maupun swasta, LPD, Koperasi, Finance, dan lain-lain. Dan mensupervisi penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat agar tepat sasaran.
Disamping itu, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana organ atau kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk itu agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mendominasi dalam hal menentukan kebijakan pada PT. BPD Bali.
“Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan bahwa Strategi apa yang akan Saudara Gubernur laksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 36 Ayat 1 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang mewajibkan Kepemilikan Modal Saham minimal sebesar 51 Persen?, dan untuk memenuhi kewajiban pembentukan dana cadangan Pemilu Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh I Ketut Juliarta menyatakan bahwa mencermati Sambutan saudara Gubernur yang dibacakan oleh saudara Wakil Guberbur pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, sebagaimana kemudian dirubah menjadi Perda No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, disebutkan terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah. Terkait jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 644.912.000.000,00.
"Apakah Pemprov Bali sebagai Pemrakasa sudah menjadi pemegang saham mayoritas sesuai pasal 36 ayat 1, Permendagri No 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD?. Bagaimanakah korelasinya setelah dilakukan penambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah dengan pendapatan daerah? Apakah mampu menghasilkan keuntungan?,” tandasnya.
Disisi lain, Fraksi PDIP dalam PU yang dibacakan oleh Dewa Made Mahadnyana mendukung langkah Gubernur Bali dalam melakukan kebijakan strategis tersebut secara bertahap menuju kepemilikan saham mayoritas, ditengah kapasitas fiscal kita yang masih sangat berat. Ke depan, Saudara Gubernur perlu memikirkan langkah-langkah strategis agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali. (RYN/PDN)