Podiumnews.com / Aktual / Politik

Parta Nilai Permendag No 11 Tahun 2022 Tak Selesaikan Masalah Minyak Goreng

Oleh Podiumnews • 17 Maret 2022 • 23:17:00 WITA

Parta Nilai Permendag No 11 Tahun 2022 Tak Selesaikan Masalah Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta. (Foto: doc.podiumnews.com)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta menyebut pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 bukan solusi bagi mengatasi masalah kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng.

Menurutnya, harga minyak goreng curah yang akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam ketentuan baru, tidak bisa memastikan minyak goreng murah sampai ke tangan masyarakat.

“Dengan ketentuan minyak curah bersubsidi yang di berikan kepada produsen, bagaimana memastikan bahwa subsidinnya diambil oleh produsen dan barangnnya pasti ada?,” kata Parta dalam keterangannya, Kamis (17/3).  

“Menteri harus memastikan. Tolong pastikan ada subsidi ada barang. Bukan sebaliknnya ada subsidi kepada produsen tapi barangnnya minyak gorengnnya tidak ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas baik tanpa merk maupun dengan merk. Sangat rentan oknum pengusaha repacker atau pengemasan yang nakal akan memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi untuk dirubah menjadi minyak kemasan.

“Nanti saya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat langka karena sudah dikemas,” ungkapnya.

Parta juga menyayangkan Pemerintah mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) yang diganti dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri.

“Ketentuan tentang DMO 20 % yang diatur dalam Permendag Nomor 6 tahun 2022 itu sudah bagus, tapi sayangnnya belum serius dilaksanakan sudah dicabut,” ungkapnya.

Dengan dicabutnnya ketentuan tentang DMO, Ia juga mempertanyakan bagaimana cara memberikan kontrol kepada pengusaha Crude Palm Oil (CPO) untuk tidak melakukan aktivitas ekspor berlebih.

“Nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO?. Siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuannya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri?,” tukasnya.

Legislator dapil Bali itu menyebut saat ini masyarakat sudah sangat lelah dengan situasi masalah minyak goreng yang tak kunjung mendapat penyelesaian.

“Negara sebagai penghasil sawit terbesar di dunia. Sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi terjadi kelangkaan, terjadi antrean membeli minyak goreng,” geramnya.

Menurutnya, masyarakat juga lelah karena jauhnnya nilai kenyataan dengan pengharapan yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Tetapi praktiknnya, kebutuhan negara lain diutamakan lewat ekspor CPO, sedangkan kebutuhan dalam negeri diabaikan. Negara lain yang mendapatkan minyak, rakyat sendiri yang sengsara,” kata DPR RI asal Desa Guwang, Gianyar itu.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022), menyatakan, pemerintah pada 16 Maret 2022 telah resmi mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dengan diundangkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022. (RIS/PDN)