Podiumnews.com / Aktual / News

Diduga Hendak Kabur ke Jakarta, Sudikerta Ditangkap

Oleh Podiumnews • 05 April 2019 • 04:41:42 WITA

Diduga Hendak Kabur ke Jakarta, Sudikerta Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Bali menjemput Sudikerta di Bandara Internasional Ngurah Rai.

KUTA, PODIUMNEWS.com - Diduga akan kabur ke Jakarta, I Ketut Sudikerta, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4) siang. Sudikerta yang berstatus tersangka ini sebelumnya masuk dalam daftar cekal kepolisian karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah Pelaba Pura Jurit Pecatu Unggasan senilai Rp 150 miliar.

Informasi di kepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka Sudikerta berlangsung Kamis (4/4) sekitar pukul 14.19 Wita. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi Sudikerta berada di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Polsek Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali langsung menuju Bandara.

"Tersangka Sudikerta diamankan saat berada diruang tunggu Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik. Dia rencana akan berangkat ke Jakarta," bisik sumber Polda Bali, Kamis (4/4). Selanjutnya, mantan Wakil Gubernur Bali yang berpasangan dengan Mangku Pastika ini digiring ke Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam pengamatan di Mapolda Bali, tersangka Sudikerta yang mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam itu, tiba sekira pukul 15.13 Wita.

Sebelumnya, Sudikerta yang sudah tiga kali dipanggil namun selalu berdalih berhalangan ini, dikawal penyidik menuju ruang pemeriksaan di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali. Namun saat menuju lantai 3, sejumlah wartawan yang sudah standby menunggu mempertanyakan kepada Sudikerta apakah dirinya ditangkap di Bandara. Sudikerta singkat menjawab "ndak". Pun saat ditanya apakah dirinya akan berangkat ke Singapura.

 Sudikerta diam seribu bahasa dan langsung naik ke atas dikawal penyidik. Dia kemudian digiring ke ruang interview didampingi dua pengacaranya. Tak sampai lima menit, Sudikerta kembali digiring ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Ketika dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan Sudikerta diamankan di Bandara Ngurah Rai. ,"Iya benar, Sudikerta ditangkap di Bandara," tegurnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang.

Untuk diketahui, Sudikerta menjadi tersangka berdasarkan laporan dari Maspion Group terkait jual beli lahan Pelaba Pura Jurit Pecatu yang menggunakan surat-surat palsu. Selain Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan tiga orang lain menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wayan Wakil (51), Anak Agung Ngurah Agung (48) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49). Nama terakhir itu adalah adik ipar Sudikerta, adik dari istri Sudikerta. (ENI/PDN)