Podiumnews.com / Aktual / Politik

Di Indonesia, Lebih Banyak Jumlah Parpol yang Tak Aktif

Oleh Podiumnews • 08 April 2022 • 21:11:00 WITA

Di Indonesia, Lebih Banyak Jumlah Parpol yang Tak Aktif
Ilustrasi bendera parpol (sumber pontas.id)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Ditemukan fakta mengejukan tentang kondisi partai politik (parpol) di Indonesia, bahwa parpol berbadan hukum yang masih aktif lebih sedikit ketimbang yang tidak aktif. Yakni dari 75 parpol telah berbadan hukum, hanya tersisa 32 yang masih aktif.

"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif," kata Baroto Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto melalui keterangan tertulis di  Jakarta, Kamis (7/4).

Baroto mengakui sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi? 

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi. Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

“Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya,” sebutnya.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang," ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif. (Devi)