Anggota DPR Menilai Guru ASN Dapat Ditugaskan di Sekolah Swasta
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengungkapkan bahwa melalui rekrutmen PPPK terdapat sekitar 20 ribu guru sekolah swasta telah diangkat pemerintah sebagai. ASN. Sayangnya, pemerintah tidak mengembalikan mereka mengajar kembali di sekolah swasta yang beralasan sudah dikunci di Undang-Undang ASN.
Namun menurut Zainuddin pada UU ASN pasal 56 ayat 1 ayat 1 justru sebenarnya memungkinkan pemerintah mengangkat ASN kemudian ditugaskan di lembaga pemerintah dan atau di lembaga lainnya sebagai tugas negara.
“Frasa ini memberikan pintu sebenarnya bagi yang tadi pemerintah untuk menempatkan guru di sekolah swasta. Tetapi menterinya mengatakan saya sudah dikunci. Nah sebenarnya sekarang tinggal good will saja, tinggal build kemauan,” jelas Zainuddin belum lama ini di Jakarta.
Di sisi lain pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4), ia menemukan bahwa guru PPPK yang awalnya akan dibebankan pada APBN menjadi dibebankan kepada daerah.
Menurutnya, jika memang begitu, seharusnya seleksi guru dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.
“Kalau memang nanti kemudian yang digaji oleh daerah, maka seleksi ya ditentukan oleh daerah itu sendiri sesuai kebutuhan daerah. Saya kira ini perlu dikaji ulang, nanti akan kita bicarakan di Komisi X,“ tutupnya. (Devi)