Kasus Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Ditreskrimsus Ungkap Peran Sudikerta dkk
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dari hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya terungkap peran dari empat tersangka yang terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan sertifikat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tanah Pelaba Pura Jurit, Uluwatu, Kuta Selatan, seluas 3300 dan 38,650 meter persegi.
Ketut Sudikerta yang juga caleg DPR RI dari Partai Golkar diduga sebagai otak pelaku. Dia berperan menawarkan tanah dan mendirikan PT Pecatu Bangun Gemilang. Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang juga adik ipar Sudikerta (adik dari istri Sudikerta) berperan menyimpan uang hasil penjualan lahan yang didapat dari Maspion Group.
Sedangkan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung berperan aktif meloloskan sertifikat untuk dijual kepada Maspion Grup. Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan, Sudikerta masih akan terus diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin pekan depan, dan akan berlanjut terus.
“Pasti ada pemeriksaan. Mungkin Senin berlanjut lagi (diperiksa, red),” bebernya. Diterangkannya, dari 29 saksi yang sudah diperiksa juga akan terus menjalani pemeriksaan untuk dikonfrontir terkait aliran dananya. “Saksi-saksi yang diperiksa sudah menjelaskan secara keseluruhan, namun ada beberapa materi yang perlu ditanyakan lagi,” katanya.
Ditegaskan Yuliar, terkait peran masing-masing tersangka, akan dilihat, niat mereka melakukan hal itu apakah memang suatu delik pidana dari awal, apakah ada peran yang aktif dalam kasus itu. “Khusus Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, keduanya memiliki peran sangat aktif, sebagai penggerak agar Maspion menyerahkan duit itu,” paparnya.
Terkait dana dari Maspion, para tersangka sudah menerima, kemudian diberikan kepada orang-orang terdekat. Untuk Ida Bagus Herry Trisna Yuda, jelas Kombes Yuliar, hanya sebagai penampung dana atau konkretnya menyimpan uang ratusan miliar itu. “Dia iparnya Sudikerta, bertugas menampung dana tersebut,” pungkasnya. (ENI/PDN)