Podiumnews.com / Aktual / Hukum

P21, Lima Tersangka Penggelapan Dana LPD Kapal Dilimpakan ke Kejari Badung

Oleh Podiumnews • 06 April 2019 • 18:13:51 WITA

P21, Lima Tersangka Penggelapan Dana LPD Kapal Dilimpakan ke Kejari Badung
Para tersangka penggelapan dana LPD Kapal Mengwi saat dilimpahkan kepada Kejari Badung.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Jumat (5/4).


Kelima tersangka, yakni Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51).

Mereka semua merupakan mantan kolektor LPD yang turut serta menyalahgunakan kewenangannya,  menggelapkan dana LPD serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp15,3 miliar. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si., membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Badung.

“Iya benar, kemarin sudah dilakukan tahap 2 karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kerobokan,” kata Kabid Humas, Sabtu (6/4).

Perlu diketahui, bahwa kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal, Drs. I Made Ladra. Ia telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selama3,5 tahun, denda 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Apabila dalam 1 bulan tidak diganti maka harta bendanya akan disita dan apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara 2 tahun. (ENI/PDN)