Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Saat Ditangkap Melawan, Dua Jambret Bertato Didor Polisi

Oleh Podiumnews • 08 April 2019 • 08:51:19 WITA

Saat Ditangkap Melawan, Dua Jambret Bertato Didor Polisi
Kedua pelaku jambret bertato saat diamankan petugas Polsek Abiansemal, Badung.

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Untuk menekan angka kriminalitas di wilayahnya, Reskrim Polres Badung menggelar Ops Sikat Agung 2019 dengan menangkap sejumlah pelaku berbagai tindak kejahatan.

Pada Minggu (7/4) misalnya, Reskrim Polsek Abiansemal menciduk dua pemuda bertato berinisial PY alias Kojek (30) yang tinggal di Jalan Gunung Tangkuban, Denpasar, dan HAP (22) asal Jember.

Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol IB Putu Mertayasa, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Putu Julia Yunita Vitari (26) asal Br. Pengiasan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Made Ariawan didampingi Kanit Buser Iptu I Gusti Ngurah Subandi, SH dibantu tim Opsnal Polres Badung dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.

"Pelaku seperti belut, cukup sulit ditangkap, kita kejar ke Lombok Barat. Rupanya dicium juga, lari ke Bali. Dengan keuletan Tim Operasi menyisir daerah Denpasar akhirnya pelaku ditangkap di tempat yang berbeda," terang Kapolsek.

Pelaku PY alis Kojek ditangkap di Gang Gelatik Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, persis di depan rumahnya dan HAP ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gunung Guntur, Denpasar.

"Saat ditangkap pelaku mengancam dan melawan petugas, hingga Tim Buser terpaksa memberikan peringatan serta melumpuhkan keduanya dengan timah panas," kata Kompol Mertayasa.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kejahatan di sejumlah tempat. Di antaranya melakukan jambret di Jalan Muding Sari, Kuta Utara dan tiga kali melakukan jambret di wilayah Polsek Abiansemal.

Selain itu, pelaku juga beroperasi di wilayah hukum Baturiti, Kabupaten Tabanan dengan menjambret tas saat korbannya sedang mengendarai sepeda motor.

"Untuk pelaku kejahatan yang berani beroperasi di wilayah kami, di wilayah hukum Polsek Abiansemal, tidak ada ampun. Pasti ditindak tegas," tegas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah Hp OPPO F7 warna hitam dan satu unit sepada motor Beat warna putih strip biru DK 8263 AL yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Abiansemal untuk proses lebih lanjut dengan dijerat pasal 365 KUHP yang ancamanan hukuman mencapai maksimal 9 tahun. (ISU/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews