Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tak Cuma Sadis, Jo Secara Bejat Cabuli NY

Oleh Podiumnews • 01 Agustus 2022 • 19:02:00 WITA

Tak Cuma Sadis, Jo Secara Bejat Cabuli NY
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar Luh Putu Anggreni, Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, Dinsos Denpasar, dan sejumlah yayasan perlindungan anak saat jumpa pers di Denpasar, Senin (1/8). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tak cuma sadis, ternyata tindakan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39), sungguh sangat bejat. Terungkap, pria asal Kupang NTT itu selain tega menyiksa bocah 5 tahun berinisial NY, ia juga melakukan pencabulan.

Pria sadis dan bejat ini diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban. Jo berulang kali menyiksa bocah malang ini hingga mengalami cedera patah paha kanan, dan pipinya pernah dihajar hingga tiga gigi depanya tanggal.

Mirisnya, kekerasan fisik itu diketahui oleh ibu kandungnya tersangka DNM alias Novi (33) namun terkesan membiarkan.

Adanya aksi pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan persnya di Denpasar, pada Senin (1/8). Jumpa pers itu dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan sejumlah yayasan perlindungan anak. 

Kombes Bambang mengatakan pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk NY di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik. 

"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang. 

Ia mengatakan aksi pelecehan seksual ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi. Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal. "Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak itu. 

Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi. 

Komentar terpisah, Ni Luh Gede Yastini berharap pelaku dihukum seberat-beratnya kepada tersangka Jo dan Novi yang membiarkan kekerasan terhadap korban. Dikatakannya, undang-undang jelas mengatakan siapapun yang mengetahui anak menjadi korban dan membiarkannya dapat dipidana. 

"Saya berharap korban (NY) segera pulih, baik fisik, psikis, dan psikologinya. Semoga anak ini kembali menjadi anak yang ceria. Anak ini masih punya masa depan yang sangat panjang. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah cepat dari Polresta Denpasar. Berkat ketelitian dari polisi, akhirnya terungkap tindak pidana lainnya," tutur Yastini. 

Harapan serupa disampaikan oleh Luh Putu Anggreni. Anggreni mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. "Di Kota Denpasar banyak sekali kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak. Pelakunya orang-orang terdekat, seperti bapak kandung, bapak tiri, dan lainnya," ungkapnya. 

Hal senada dikatakan Ketua Yayasan Lentera Anak Bali (LAB) DR dr Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ. Menurutnya ibu korban (Novi) tidak berdaya. Tersangka Novi dalam kondisi depresi berat, sehingga orang yang melakukan kejahatan pada dirinya saja dianggap sebagai dewa penolong.

Dia berharap, para perempuan yang mengalami kejadian serupa agar berani berbicara, dan akan banyak orang yang siap menolong. "Tidak usah malu daripada berakhir di balik jeruji," ujarnya. 

Diberitakan, NY jadi korban penelantaran dan penyiksaan oleh Yohanes Paulus Maniek Putra asal Kupang NTT. NY ditemukan terkapar di pinggir jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022, dengan penuh luka. 

Polisi akhirnya menangkap Jo dan Novi di kamar kosnya di Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (20/7), pukul 10.00 WITA. Keduanya jadi tersangka dan langsung ditahan. Hasil pemeriksaan bocah perempuan itu mengalami penyiksaan berat. Sekujur tubuhnya lebam-lebam, hingga paha kananya patah. (hes/sut)