Minta Uang Suap, Tiga Anggota DPRD Jadi Tersangka
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pengungkapan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung oleh KPK terus berlanjut.
Pada Rabu (3/8), KPK menetapkan tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka, setelah sebelumnya juga telah menahan eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB).
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto melalui keterangan pers, Kamis (4/8) di Jakarta.
Selanjutnya KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka Adib Makarim untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan kepada Tersangka Agus Budiarto dan Imam Kambali, KPK meminta agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung bersama tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.
Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (ris/sut)